Tribun RT RW

DPRD Makassar: Jabatan Ketua RT/RW Jangan Jadi Ladang Pungli 

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Legislator DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengingatkan, jabatan Ketua RT/RW jangan disalahgunakan. 

Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mewanti-wanti agar Ketua RT/RW tak melegalkan praktik pungutan liar (pungli). 

RT/RW memang berkewajiban melayani masyarakat tanpa menagih dan berharap imbalan

"Kita tidak mau ada pungli, proses untuk pengurusan di tataran RT/RW itu gratis," tegas Andi Hadi Ibrahim Baso, Jumat (22/8/2025). 

Kata Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini, RT/RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah. 

Tugas mereka memastikan masyarakat terlayani dengan mudah dan cepat. 

"RT Rw ini perpanjangan tangan dari pemerintah, kapan pelayanan di akar rumput bagus maka insyallah kita jadi kota dengan pelayanan terbaik," tuturnya. 

Jika RT/RW melegalkan pungli maka dipastikan layanan masyarakat di tingkat bawah akan tersendat. 

RT/RW memiliki insentif, kerja-kerja mereka diapresiasi pemerintah dengan insentif setiap bulan. 

"Jadi tidak ada alasan RT/RW mempersulit masyarakat, jangan coba-coba melegalkan pungli," tegas Andi Hadi lagi. 

"Siap-siap dapat sanksi kalau berani pungli," sambungnya. 

Warga Diminta Bersabar 

Pemilihan Ketua RT/RW masih berkutat pada perampungan regulasi. 

Masyarakat diharap bersabar, regulasi pemilihan Ketua RT/RW ini sisa menunggu persetujuan wali kota. 

Kata Andi Hadi pemerintah Kota Makassar harus menelaah baik peraturan wali kota (perwali) tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini