Oleh:
Hamdan Juhannis
Rektor UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - “Haji Ramah Lansia” adalah tema yang diusung oleh Pemerintah (Kementerian Agama RI) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
Tema ini menjadi pilihan karena dari total 203.320 jumlah Jemaah haji reguler 2023, 67.000 diantaranya adalah Jemaah haji lansia (65 tahun ke atas).
Jika dipresentasekan, jumlah Jemaah haji lansia tahun 2023 mencapai 30 persen dari total presentase keseluruhan.
Secara kuantitas, jumlah ini terbilang super banyak dibandingkan dengan penyelenggaraan Jemaah haji sebelumnya.
Langkah berani yang diambil oleh pemerintah ini tentu berbanding terbalik dengan tahun 2022 yang membatasi umur calon Jemaah haji maksimal 65 tahun.
Kalau pada tahun 2022, kuota jumlah Jemaah haji hanya seperdua dari kuota 2023, yaitu sebanyak 100.051, plus pembatasan usia maksimal 65 tahun, maka tahun 2023 ini, selain jumlah kuota Jemaah haji bertambah 100 persen, proporsi kepada lansia juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Keputusan pemerintah untuk tidak membatasi umur calon Jemaah haji 2023 adalah sebuah langkah berani yang harus diapresiasi. Mengawal Jemaah haji usia lansia tentu bukan pekerjaan mudah.
Diperlukan kesabaran tingkat dewa bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam mengawal penyelenggaraan ibadah haji, terutama kepada petugas-pertugas haji yang tergabung dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).
Konteks inilah yang menjadi alasan penulis menyebut penyelenggaraan haji 2023 sebagai ujian yang sesungguhnya bagi pemerintah, ujian kesabaran, khususnya Kementerian Agama RI di bawah komando Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Negara untuk Semua
Dalam perspektif penulis, kebijakan pemerintah dalam pemberian porsi 30 persen kepada lansia untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2023 adalah bentuk penegasan bahwa negara hadir untuk semua elemen bangsa.
Negara tidak membeda-bedakan antara satu anak bangsa dengan yang lainnya. Mereka diperlakukan sama dalam memperoleh pelayanan publik, khususnya dalam menunaikan salah satu kewajiban umat Islam yaitu melaksanakan ibadah haji.
Tidak ada kelas-kelas sosial dan umur yang melekat dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.
Pemerintah, dalam pandangan penulis, ingin membuktikan bahwa dalam penyelenggaraan negara, tidak boleh ada diskriminasi kepada kelompok lain, termasuk kepada kelompok lansia dan disabilitas.