TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upaya kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel dalam urusan Pemilu 2024 menuai pro dan kontra.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sulsel mengajak seluruh peserta pemilu 2024 untuk salurkan bantuan ke Baznas.
Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sulsel, Abdul Karim, menyebutkan Bawaslu Sulsel sebaiknya tidak gegabah mendorong pencegahan politik uang dalam pemilu 2024.
Ia menilai upaya Bawaslu Sulsel menjalin kerja sama dengan Baznas Sulsel soal pencegahan money politik sangat tidak pantas.
"Tolong Bawaslu, jangan mengotori Baznas. Baznas itu lembaga suci yang bertugas mensucikan harta ummat melalui zakat, infak dan sedekah," kata Karim.
Menurutnya, Bawaslu sulsel seharusnya membangun cara-cara kreatif yang efektif untuk mencegah terjadinya money politik.
Seperti mendekatkan pengawasan pemilu ke level masyarakat sipil, bukan ke masyarakat kantor.
Dengan melibatkan Baznas dalam Pemilu 2024, malah bukan mencegah praktik politik uang.
Melainkan membuka peluang untuk calon-calon dalam money politik.
Sementara itu, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PKB Sulsel, Syamsu Rizal, menghargai misi Bawaslu Sulsel dalam mencegah praktik money politik.
Namun, pada dasarnya melalui Baznas dinilai kurang tepat.
"Setuju sekali dengan misi Bawaslu untuk mencegah money politik. Tetapi pada dasarnya ajakan utk menyalurkan melalui Baznas kurang kreatif," kata Deng Ical, sapaan Syamsu Rizal.
Deng Ical menilai, tentu semuanya pihak memahami bahwa calon legislatif menyalurkan bantuan secara segmentif.
"Ada tujuan tambahan. Selain untuk beramal tentu ada tujuan sampingan. Sebaiknya Bawaslu merumuskan konsep yang lebih cerdas dan update," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Sebut Banyak Berkas Bacaleg Parpol Tak Memenuhi Syarat
Baca juga: Kekayaan Rp149 Miliar, Fadli Ananda Jadi Caleg Terkaya PDI Perjuangan Sulsel Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik money politik atau politik uang dalam helatan Pemilu 2024.