TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Uang Panai.
Uang panaik merupakan pemberian uang atau barang lainnya dari calon mempelai pria ke mempelai wanita.
Bagi yang jomblo dan ingin melangkah ke jenjang pernikan wajib mengetahui tentang uang panai.
Baca juga: Fatwa MUI soal Uang Panai: Hukumnya Mubah Selama Tidak Salahi Prinsip Syariah
Baca juga: MUI Sulsel Kaji Fatwa Uang Panai
Terlebih, jika nominalnya mencapai ratusan juga bahkan milliaran rupiah.
Fatwa MUI Uang Panai
Fatwa nomor 02 tahun 2022 tentang uang panai dirilis di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore
Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin, mengatakan uang panai hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Selama tidak ada pihak yang diberatkan.
"Kesimpulannya, uang panaik itu boleh-boleh saja. Walaupun dalam rujukan, tidak ada disebutkan uang panai, yang ada itu Alkuf'uh (artinya) kesetaraan," kata Prof Najamuddin.
Ia pun menegaskan, kehadiran tradisi uang panai di kalangan masyarakat Bugis - Makassar, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
"Yang kedua, uang panai itu jangan menjadi penghalang untuk terjadinya proses perkawinan," ujar KH Najamuddin.
Ketiga, janganlah uang panai itu mempersulit proses perkawinan.
Terkait batasan minimal atau maksimal nominal uang panai, MUI tidak mengatur hal tersebut.
"Nilai uangnya tidak ditetapkan standar minimal dan standar maksimal, yang penting diserahkan kesepakatan kepada kedua belah pihak," bebernya.
Berikut Fatwa MUI Sulsel terkait uang panai