Anggota DPR RI Fraksi Nasdem 'Balas Dendam' ke KPK Imbas OTT Abdul Azis di Momen Rakernas

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim (kiri), PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (kedua kiri), pihak swasta Deddy Karnady (kedua kanan) dan pihak swasta Arif Rahman (tengah) mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta Deddy Karnady dan pihak swasta Arif Rahman terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dengan megamankan barang bukti sebesar Rp 200 juta dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar. Anggota DPR Rudianto Lallo kritik KPK soal OTT Bupati Koltim, cari kesalahan tidak dibenarkan, penting jaga independensi agar tidak ditunggangi kepentingan politik TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR RI protes keras Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Protes itu disampaikan kader Partai Nasdem dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan KPK.

Rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

 Nasdem merupakan partai menaungi Abdul Azis.

Komplain didasarkan waktu OTT KPK bersamaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025) malam.

Penangkapan Abdul Azis berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur.

Waktu tidak tepat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyampaikan kritiknya secara terbuka dalam rapat kerja itu.

Sahroni menilai, OTT pada saat yang tidak tepa,  lantaran dalam momen Rakernas.

Terlebih, ia baru saja menggelar konferensi pers dengan media sesaat sebelum penangkapan.

Sahroni kala itu menyatakan, kader Partai Nasdem tidak terjerat OTT.

Dalam konferensi pers yang digelarnya, Abdul Azis masih duduk di sampingnya.

Lagipula seturut pemahamannya, OTT berarti tertangkap tangannya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan.

Sedangkan Abdul Azis ditangkap di dalam kamar, sehari sebelum berlangsungnya Rakernas 8-10 Agustus 2025.

"Penegakan hukum yang bapak lakukan kita dukung 1.000 persen, Pak. Tindak pidana siapapun pelakunya sikat, Pak, tanpa pandang bulu," kata dia.

Halaman
1234

Berita Terkini