Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Sulsel Kaji Fatwa Uang Panai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggodok fatwa mengenai Uang Panai.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggodok fatwa mengenai Uang Panai.

Di suku Bugis-Makassar, Uang Panai memang telah menjadi budaya dalam pernikahan.

Nominal Uang Panai biasanya ditentukan kedua pihak yang digunakan untuk mengadakan pesta pernikahan.

MUI Sulsel pun sedang mengkaji terkait aturan Uang Panai.

Hal ini diakui Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry.

"Uang Panai itu sudah menjadi tradisi di Masyarakat Sulsel. Itu yang akan kita tinjau dari segi hukum islam," Ujar KH Muammar Bakry kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (11/6/2022) malam.

"Status uang panai itu bagaimana merasionalisasikan sesuai ajaran islam. Meluruskan sebagian pemahaman masyarakat tentang posisi uang panai," lanjutnya.

Dijelaskan, MUI nantinya akan meninjau kemampuan kedua pihak.

Dari tinjauan tersebut, maka kisaran nominal uang panai ditetapkan sesuai kemampuan.

"Itu nanti diserahkan dengan kondisi  sesuai syariat yang ada.  Jadi itu relatif dari kemampuan sesorang," ujar KH Muammar Bakry.

"Mungkin ada orang yang menganggap jumlah tertentu tidak ada masalah karena banyak uang. Tapi disisi lain ada menganggap" sambungnya.

Ia pun menjelaskan bahwa besaran Uang Panai tidak ditetapkan setara untuk semua pernikahan.

"Tidak boleh menjadi standar bahwa uang panai' hanya 20 juta atau 30 juta,uang panai fungsinya kan sebagai kesepakatan bahwa itu adalah modal untuk pesta pernikahan," jelasnya.

"Ini tentu akan disesuaikan dengan kondisi," sambungnya.

"Makanya dalam islam itu ada istilah Sekufu. Artinya setara antara laki-laki dan perempuan dalam banyak hal termasuk harta. Jangan sampai ada ketimpangan," jelasnya.

Rencananya, kajian hukum islam terkait uang panai akan terus dilakukan.

"Semoga minggu depan sudah ada hasil diskusi berbentuk fatwa," ujarnya.

Terkait tim diskusi, MUI juga rencananya bakal melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi.

"Nanti kita akan kita undang dan kondisikan," tutupnya.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved