TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Andi Saharuddin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Andi Saharuddin tampil mewakili Bupati Bone - Wakil Bupati, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin saat aksi penolakan kenaikan PBB-P2.
PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Andi Asman dan Andi Akmal tak pernah muncul selama aksi demontrasi berlangsung.
Bahkan keduanya tak pernah memberikan keterangan ke media.
Hanya Andi Saharuddin muncul dan menyampaikan keputusan sementara Pemkab Bone.
Andi Saharuddin, menyampaikan penundaan atas arahan pimpinan.
“Kenaikan PBB-P2 ditunda atas arahan pimpinan,” ujar Andi Saharuddin kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/8/2025).
Ia menambahkan, nilai NJOP akan kembali ke tarif lama.
NJOP singkatan Nilai Jual Objek Pajak.
NJOP adalah harga rata-rata diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau jika tidak ada transaksi.
Hal itu ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti.
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, baik PBB-P2 maupun PBB sektor lainnya.
NJOP mencakup tanah dan bangunan.
Nilai jual tanah berdasarkan lokasi, luas, kondisi lingkungan.