Uang Panai

Jomblo Wajib Baca, Berikut Fatwa MUI Sulsel Soal Uang Panai

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA (kedua dari kiri), Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA (baju merah), Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA (peci putih) saat merilis Fatwa Uang Panai di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Sabtu (2/7/22) sore. MUI mengeluarkan fatwa uang panai hukumnya mubah.

Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panaik adalah:

a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;

b. Memuliakan wanita;

c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;

d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;

e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;

f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Berita Terkini