TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada 2 Juli 2019 lalu kecolongan.
Lapas kelas lll Mamasa kecolongan saat tahanan kabur memanjat dinding tembok rumah tahanan.
Baca: Tahanan Lapas Mamasa Kedapatan Kerja Proyek, Diduga Membayar Agar Diizinkan Keluar
Baca: Kadis PU dan Ketua DPRD Mamasa Jalan Kaki Periksa Proyek Jalan, Kabid Bina Marga Naik Motor
Baca: Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya
Hal ini bukan kali pertama terjadi di Lapas Mamasa.
Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, salah satu tahanan Narkoba di Lapas itu, juga kabur.
Ironisnya, tahanan yang kabur tidak dalam pengawasan pihak Lapas.
Untungnya tahanan tersebut kembali ditangkap beberapa bulan kemudian.
Kejadian ini kembali terulang setelah tahanan yang diketahui bernama Egi kabur dengan memanjat dinding lewat bagian belakang rumah tahanan.
Egi merupakan tahanan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Di Lapas Mamasa, Egi berstatus tahanan titipan oleh Polres Mamasa.
Hingga dua bulan setelah dinyatakan kabur, Egi tak kunjung ditemukan.
Ada kemungkinan, kata Kepala Lapas Mamasa, H Sudirman Azis bahwa Egi kabur ke Mamuju, Sulbar.
"Kita belum temukan, kita sering ke rumahnya di Salubatu, Kecamatan Bonehau, Mamuju tapi tidak ada," kata Sudirman, Kamis (5/9/2019) siang tadi.
Sebelumnya kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak Polres Mamasa.
Namun hingga saat ini, pihak Polres juga belum mengetahui keberadaan Egi yang dinyatakan kabur itu.
Kendati demikian, Sudirman mengaku tetap berupaya melakukan pencarian, hingga Egi kembali ditangkap.
Tahanan Lapas Mamasa Kedapatan Kerja Proyek, Diduga Membayar Agar Diizinkan Keluar
TRIBUNMAMASA.COM, BALLA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, H Sudirman Azis, disinyalir melakukan praktek gratifikasi terhadap tahanan.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kalapas Mamasa melakukan pungutan bagi warga binaan atau tahanan yang izin ke luar dari lokasi pemasyarakatan.
Baca: Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran
Baca: Kadis PU dan Ketua DPRD Mamasa Jalan Kaki Periksa Proyek Jalan, Kabid Bina Marga Naik Motor
Baca: Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya
Kata sumber itu, pungutan yang dilakukan oleh kalapas tidak menentu. Tergantung banyaknya uang yang dimiliki oknum tahanan.
Dari informasi itu, Tribunmamasa.com melakukan penelusuran terhadap tahanan yang berada di luar Lapas.
Hasilnya, tribun menemukan sedikitnya tujuh orang tahanan sedang berada di luar lapas dan sedang melakukan pekerjaan proyek disekitar bantaran sungai di Desa Balla, Kecamatan Balla, sekitar 1 kilometer dari lapas.
Safaruddin, salah seorang warga binaan Lapas Mamasa yang berada di lokasi proyek mengatakan, ia keluar atas izin kalapas.
"Saya dapat izin dari kalapas," kata Safaruddin, Kamis (5/9/2019) siang.
Ditanya soal pungutan yang dilakukan oleh kalapas, Safaruddin mengaku tidak tahu.
"Saya dipesan sama kalapas, kalau ada yang tanya kenapa di luar, suruh ketemu langsung sama beliau," ujar Safaruddin.
Ditemui di Lapas Mamasa, H Sudirman Azis, menerangkan dirinya tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
"Kalau disebutkan ada tahanan yang bayar kalau izin keluar, itu tidak ada," terangnya.
Yang ada, kata dia, adalah asimilasi. Asimilasi ini menurutnya bagian dari pembinaan.
Ia menjelaskan, asimilasi yang dimaksud yaitu mempekerjakan warga binaan di luar lapas.
Hasil yang diperoleh warga binaan mendapat pemotongan 50 persen. Yakni 50 persen untuk warga binaan dan 50 persen untuk kantor.
"50 persen itu, ada lagi setoran ke kas negara," tuturnya.
Ia menegaskan, soal tudingan ada pungutan bagi tahanan yang hendak keluar, itu tidak benar.
"Kalau mereka bayar baru diizinkan keluar, saya kira itu tidak ada," tegasnya.
Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran
Sejak beberapa tahun belakangan, eksplotasi terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi marak.
Ada beberapa titik eksploitasi lingkungan hidup di Mamasa yang dilakukan pelakau usaha tambang galian c.
Mulai dari Kecamatan Balla, kilo meter 10 kota Mamasa, hingga kilo 5 kota Mamasa.
Simak Spesifikasi Lengkap Ponsel Black Shark 2 Pro, Keren! Bodi Aluminium, Kamera 48 MP Dual
Korban Penggusuran di Sengkang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah
TONTON SEKARANG 2 LINK LIVE STREAMING TVRI, Mola TV Indonesia vs Malaysia, Tonton di HP Tanpa Buffer
Ironisnya, aktivitas tambang galian c ini merupakan milik pihak swasta yang tidak memiliki izin secara resmi.
Ada beberapa eksploitasi terhadap lingkungan hidup yang menggunakan alat berat berupa ekskavator sepanjang kilo 10 hingga kilo 5 kota Mamasa.
Salah satunya milik wira swasta bernama Markus, yang berada di Kilo Lima, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa.
Aktivitas tambang galian c milik Markus ini mengeksploitasi gunung yang berada di sekitar jalan poros di lokasi tersebut.
Markus menggunakan alat berak mengeruk gunung dan mengambil batu lalu dijuak kepada perusahan swasta.
Akibat aktivitas tambang ini, jalan di sepanjang lokasi mengalami penyempitan akibat material galian menimbun sebagian badan jalan.
Simak Spesifikasi Lengkap Ponsel Black Shark 2 Pro, Keren! Bodi Aluminium, Kamera 48 MP Dual
Korban Penggusuran di Sengkang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah
TONTON SEKARANG 2 LINK LIVE STREAMING TVRI, Mola TV Indonesia vs Malaysia, Tonton di HP Tanpa Buffer
Anehnya, eksploitasi terhadap lingkungan hidup untuk kepentingan pribadi ini terkesan dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Mamasa, Dellaganna menuturkan, pihaknya dilematis untuk melarang operasional tambang galian c.
Pasalnya, disisi lain, tambang galian c berdampak pada pengrusakan lingkungan hidup, dan disi lain, tambang galian c milik Markus memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulbar.
"Kalau ini dibiarkan terus maka bisa berdampak parah terhadap lingkungan hidup," ungkap Dellaganna saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019) siang.
"Tapi susah juga karena mereka punya izin dari Provinsi," sambungnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Kemarau Panjang, Kapolres Mamasa Sebar Brosur Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Hampir satu bulan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dilanda kemarau.
Beberapa pekan terakhir sejumlah hutan dan rumah di Mamasa terbakar.
Senin kemarin salah satu hutan pinus milik warga di Desa Bombonglambe, Mamasa, habis dilalap api.
Berawal dari kejadian itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Mamasa AKBP Arianto mengeluarkan imbauan.
Imbauan ini disampaikan oleh pihak Polres Mamasa dalam bentuk brosur yang di sebar ke desa-desa.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ungkap Arianto Rabu (4/9/2019) sore tadi.
Adapun isi imbauannya yaitu;
1. Kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, dilarang membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar.
2. Apabila menemuka titik api di lokasi lahan pemilik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.
3. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana .
Adapun ancaman bagi pelaku pembakaran hutan yakni;
Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan
Pada pasal 50 huruf D menyebutkan, setiap orang dilarang membakar hutan dan membakar pohon.
Pasal 78 ayat 3 menerangkan, bila dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Ayat 4 pasal yang sama, bahwa karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 1.5 miliar rupiah.
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pada pasal 108 menerangkan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan
Pada pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar, sebagai mana dimaksud pasal 56 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
KUHP Pasal 187
Dengan sengaja melakukan pembakaran hutan diancam oidana penjara 12 tahun.
Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya
Ruas jalan poros Kecamatan Tawalian, Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan warga.
Ruas jalan yang berada tepat di Kelurahan Tawalian, menjadi keluhan warga lantaran sangat memprihatinkan.
Sementara jalan ini menghubungkan dua kecamatan antara, Kecamatan Tawalian dan Sesenapadang.
Sibuk Syuting dengan Shaheer Sheikh Ayu Ting Ting Larang Bilqis Terjun ke Dunia Hiburan, Alasannya
Dilepas Setelah OTT Camat Simbang Ngantor di Pemkab, Kejari Hanya Bilang Begini
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Dua Pejabat Ini Hampir Jadi Korban
Kecamatan Tawalian tidak begitu jauh dari jantung kota Mamasa, hanya berjarak sekitar 5 Km.
Namun kurang lebih sepanjang 3 Km, kondisi jalan yang menghubungkan dua kecamatan ini cukup parah.
Kondisi jalan ini seperti sungai kering yang berbatu-batu. Padahal sebelumnya, konstruksi jalannya beton.
Menurut warga sekitar Irma, bahwa hanya beberapa tahun setelah dibeton, konstruksi beton sudah mulai rusak.
"Berapa tahun ji dinikmati, selebihnya bikin setengah mati," kata Irma Rabu (4/9/2019) siang.
Kerikil badan jalan sudah terlepas dan jalan sudah berlubang.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Dua Pejabat Ini Hampir Jadi Korban
Motivasi Maba UMI 2019, Kepala LLDikti IX: Kalian Beruntung Masuk PTS Terbaik
Andre Rosiade Sebut Sandiaga Balik ke Gerindra, Muluskan Sahabat Anies Maju Pilpres 2024?
"Iya karena sudah lubang-lubang, kerikilnya sudah terlepas dari temboknya," kata Irma.
Senada itu, Demma juga mengeluhkan kondisi jalan tersebut.
Menurut Demma, jalan itu bukan lagi jalan tetapi lebih layak disebut sungai kering.
"Ini bujan jalan tapi sungai kering, kerikilnya terhambur," keluh Demma.
Baik Irma maupun Demma, mereka berharap agar jalan tersebut menjadi perhatian pemerintah.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: