Kasus Narkoba
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak
Polrestabes Makassar ungkap 13,3 kg sabu asal China. Delapan kurir ditangkap, dua ditembak.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap belasan kilogram sabu asal China.
Pengungkapan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, delapan kurir ditangkap.
Dua di antaranya ditembak.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut pengungkapan berdasarkan lima laporan polisi.
"Ada kurang lebih lima laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh total mencapai 13,3 kg," kata Arya saat merilis kasus di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Delapan kurir ditangkap merupakan bagian dari jaringan internasional.
Modus operandi para kurir dikendalikan bandar dari luar negeri melalui aplikasi komunikasi tertentu.
Baca juga: Pemuda Takalar Dipaksa 6 Polisi Ngaku Pemilik Narkoba Lalu Diperas, Kabarnya Malah Damai
"Mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, masuk ke Makassar dan sistem kerjanya secara online, melalui aplikasi X/T," ujarnya.
Melalui aplikasi itu, bandar mengarahkan kurir menjemput sabu di lokasi yang telah ditentukan.
"Para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan," terang Arya.
"Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tapi online," sambungnya.
Total sabu 13,3 kilogram itu jika dirupiahkan mencapai Rp18 miliar.
"Dan apabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang," ungkap Arya.
"Dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp624 miliar," lanjutnya.
Arya menjelaskan pengungkapan bermula dari penangkapan enam kurir.
Kemudian ditangkap dua pengedar asal Jawa Barat berinisial F (25) dan AG (30).
F dan AG ditangkap di perumahan elit Jl Tun Abdul Razak, Gowa.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita hampir 10 kilogram sabu.
Keduanya dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
F dan AG menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.
"Karena tidak kooperatif bapak," ucap F saat ditanya Kombes Pol Arya Perdana alasan dirinya ditembak.
Delapan pelaku terancam hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Pasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya. (*)
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.