Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22

Ini adalah perkembangan yang tidak hanya menyentuh ranah teknis fiskal, tetapi juga tekad negara untuk merangkul ekonomi digital secara lebih luas.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Andi Wawan Mulyawan, SE., M.Si Mahasiswa Program Doktoral UIN Alauddin Makassar 

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada sistem teknologi yang diterapkan tetapi juga pada penerimaan dan kesiapan para pemangku kepentingan. Pelaku bisnis, terutama UMKM, adalah raja aktor di sektor ekonomi digital.

Banyak dari mereka masih belum tahu apa itu hukum pajak. Oleh karena itu, PMK ini perlu didukung dengan program literasi fiskal kontekstual.

Ini bukan hanya tentang bagaimana memahami aturan, tetapi untuk mendidik tentang nilai dan manfaat menjadi bagian dari sistem fiskal formal.

Negara harus memposisikan mereka yang terlibat dalam UMKM sebagai aktor serius bukan sekadar objek pemungutan, dengan memberi mereka ruang untuk berdialog dengan otoritas, dukungan teknis, dan platform keluhan yang responsif.

Kekhawatiran atas kerepotan administratif di sisi marketplace juga harus diatasi dengan upaya bersama untuk menyelesaikan masalah.

Tidak cukup hanya menegakkan mandat, pemerintah juga harus menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pelaporan tepat waktu yang efisien, jaminan perlindungan hukum, dan jika memungkinkan terdapat insentif tertentu yang dapat meringankan beban perubahan sistem yang lain.

Sebaliknya, marketplace harus merangkul kepercayaan ini sebagai kesempatan untuk lebih membangun merek dan loyalitas mitra mereka.

Pemberitahuan nilai tambah pada pajak yang dipungut, pelaporan digital di balik layar untuk penjual, pemantauan status pemungutan dapat membuat ikatan lebih dekat antara platform dan pengguna setianya.

Aturan ini juga membuka pintu bagi otoritas pajak untuk lebih personal dalam berhubungan dengan wajib pajak digital.

Marketplace memiliki berbagai macam penjual yang berasal dari berbagai latar belakang dan bertransaksi pada pola yang bermacam-macam.

Dan dengan pendekatan data yang baik, otoritas dapat mengembangkan strategi komunikasi yang jauh lebih terarah.

Salah satu contohnya adalah perlakuan untuk vendor dengan pola transaksi musiman, jelas harus berbeda dari vendor permanen.

Dalam jangka panjang, jika ekosistem ini dapat dibangun secara bertahap, Indonesia akan dapat memiliki sistem pajak yang fleksibel sesuai dengan profil dan segmen wajib pajak, dan tidak hanya berdasarkan klasifikasi formal.

PMK 37/2025 juga merupakan langkah besar ke depan dalam mewujudkan prinsip keadilan pajak.

Ekonomi digital berkembang pesat namun pada saat yang sama menghadirkan 'sumber kontribusi yang hilang' dalam sistem pajak banyak pelaku bisnis yang tidak tercatat atau tidak terjangkau melalui metode pemungutan tradisional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved