Opini
PMK 37/2025 dan Tantangan Pajak Digital: Marketplace Menjadi Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
Ini adalah perkembangan yang tidak hanya menyentuh ranah teknis fiskal, tetapi juga tekad negara untuk merangkul ekonomi digital secara lebih luas.
Oleh: Andi Wawan Mulyawan, SE., M.Si
Mahasiswa Program Doktoral UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam reformasi perpajakan digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Peraturan ini menetapkan platform marketplace tertentu sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang oleh penjual yang menggunakan layanan mereka.
Ini adalah perkembangan yang tidak hanya menyentuh ranah teknis fiskal, tetapi juga tekad negara untuk merangkul ekonomi digital secara lebih luas.
Pilihan ini tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan reaksi bijaksana terhadap evolusi interaksi ekonomi, yang semakin luas dilakukan secara digital.
Awalnya dianggap tidak lebih dari perantara bagi penjual dan pembeli, marketplace telah menjadi persimpangan penting dalam sistem moneter digital Indonesia.
PMK itu sendiri menentukan bahwa PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi penjualan sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif ini ditetapkan untuk penjual yang telah memiliki NPWP dan tidak dikecualikan sebagai Wajib Pajak kategori tertentu.
Sebagian orang mungkin menganggap angka ini kecil, tetapi dari sudut pandang kebijakan fiskal, ini adalah pendekatan ringan yang memperdalam basis pajak tanpa menghambat bisnis, terutama yang kecil, seperti UMKM.
Ini juga akan mendorong penjual di platform digital untuk menjadi wajib pajak aktif.
Marketplace sebagai pemungut, memainkan peran sentral. Mereka tidak hanya merupakan infrastruktur transaksi tetapi sekarang menjadi mitra strategis pemerintah dalam bergerak untuk secara sistematis meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak.
Marketplace memiliki informasi transaksi yang real-time, terkini, dan akurat yang sebelumnya tidak dimiliki oleh otoritas pajak.
Titik pemungutan berada di marketplace, sehingga perpajakan itu sendiri menjadi lebih dekat dengan sumber ekonomi yang riil. Ini meminimalkan potensi entri pelaku usaha yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak akurat.
Penggabungan ini membuat sistem lebih transparan dan dengan menjanjikan pelacakan yang lebih luas, ini mengambil langkah lebih dekat ke tujuan membangun sistem fiskal digital berbasis data.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.