Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Sulsel

Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan!

DPRD Pinrang rekomendasikan kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26 persen. Ketua DPRD: "Tidak perlu diributkan, demi peningkatan PAD dan pembangunan.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
KENAIKAN PBB-P2 - Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi saat ditemu Tribun-Timur.com. Nasrun meminta kenaikan PBB-P2 Pinrang sebesar 44,26 persen tidak perlu diributkan. 

Ia mencontohkan, pajak sawah sebelumnya Rp 71 ribu per hektare, kini menjadi Rp 140 ribu.

"Sawah itu masih harga Rp 71 ribu per hektare per tahun. Itu kan rendah sekali, jadi sekarang naik menjadi Rp 140 ribu per hektare/tahun," ungkapnya.

Harumin menyebut tarif lama sudah berlaku sekitar 20 tahun tanpa perubahan.

"Kalau sawah sejak pelimpahan atau 20 tahun belum pernah di-update pajaknya. Makanya sudah perlu ada penyesuaian," ucapnya.

Target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 juga dinaikkan seiring penyesuaian.

Tahun lalu mencapai Rp 10,3 miliar, tahun ini ditargetkan Rp 14,9 miliar.

"Pencapaian tahun 2024 sebesar Rp 10,3 miliar ke target 2025 sebesar Rp 14,9 miliar. Posisi saat ini Rp 8,3 miliar," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved