Sidang Uang Palsu
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara
Dipimipin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Dua terdakwa sindikat uang palsu, Satriyady ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ilham divonis tiga tahun penjara. Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025)
Satriyady berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Ilham dan Mubin Nasir.
Ilham yang bekerja sebagai tukang jahit menukarkan uang aslinya senilai Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 20 juta.
Setelah menerima uang palsu tersebut,
Ilham memberikan uang palsu Rp 700 ribu pecahan 100 ribu ke Satriyady sebagai imbalan
Terdakwa Ilham memberikan uang palsu sejumlah Rp 10 juta kepada Terdakwa Sri Wahyudi dan Rp 3,5 juta ke terdakwa Manggabarani.
Uang palsu tersebut dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari mereka.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.