Sidang Uang Palsu
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara
Dipimipin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Dua terdakwa sindikat uang palsu, Satriyady ASN DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dan Ilham divonis tiga tahun penjara. Sidang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025)
Satriyady berperan sebagai perantara transaksi uang palsu antara terdakwa Ilham dan Mubin Nasir.
Ilham yang bekerja sebagai tukang jahit menukarkan uang aslinya senilai Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 20 juta.
Setelah menerima uang palsu tersebut,
Ilham memberikan uang palsu Rp 700 ribu pecahan 100 ribu ke Satriyady sebagai imbalan
Terdakwa Ilham memberikan uang palsu sejumlah Rp 10 juta kepada Terdakwa Sri Wahyudi dan Rp 3,5 juta ke terdakwa Manggabarani.
Uang palsu tersebut dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari mereka.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda |
![]() |
---|
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.