Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tahun Buron Penganiaya Babinsa di Luwu Ditangkap di Morowali Sulteng

Wahidin ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Kejari Luwu
KEJARI LUWU - Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya konfrensi pers setelah penangkapan pelaku penganiayan TNI yang terjadi 2022 silam. Wahidin ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Luwu bersama Resmob Polres Luwu dibantu Polres Morowali berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan Babinsa TNI setelah kabur dua tahun.

Wahidin ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT Adras Cahaya Duri, Kabupaten Morowali, Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA sore.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman mengaku, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Resmob Polres Morowali.

Tim pun langsung bergerak ke Morowali setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku.

"Pada Senin dini hari, tersangka sudah diamankan di Polres Morowali, lalu diserahkan ke Tim Tabur Kejari Luwu,” jelas Andi, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Cekcok Gara-gara Batas Tanah, Pensiunan Guru di Jeneponto Parangi Petani

Kronologi

Kasus yang menjerat Wahidin terjadi pada 24 Juni 2022 di Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Luwu.

Ia bersama beberapa rekannya didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang Babinsa TNI.

Pengadilan Negeri Belopa sempat membebaskan Wahidin pada November 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Kata Ardiaman, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada Wahidin melalui putusan Nomor 250 K/Pid/2023.

“Tiga kali pemanggilan eksekusi tidak diindahkan oleh terpidana. Sejak itu, kami menetapkan Wahidin sebagai DPO. Ternyata ia melarikan diri ke Morowali selama dua tahun,” bebernya

Akhirnya Ditangkap dan Akan Dieksekusi

Setelah ditangkap, Wahidin langsung dibawa ke Luwu pada Senin malam (18/8/2025).

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya menerangkan, kini pelaku dititipkan di Polres Luwu sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palopo.

“Selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Andi Ardiaman.

Penangkapan ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas buronan tindak pidana.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved