Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

BKD Sulsel Kantongi 1.000 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu, Kapan Diusulkan?

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muh Anwar Purnomo mengatakan BKD Sulsel tetap mengikuti aturan pusat terkait mekanisme PPPK paruh waktu.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PPPK PARUH WAKTU - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding dipotret di Rujab Gubernur Sulsel beberapa Waktu lalu. Erwin Sodding menyebut sudah ada seribu nama calon usulan PPPK paruh waktu, namun pihaknya masih menunggu progres PPPK tahap II 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tanggal 20 Agustus 2025, batas Waktu, pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sulawesi Selatan

PPPK paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding mengaku sudah menyiapkan usulan.

Hanya saja dirinya masih menahan nama tersebut, sembari menunggu progres pengangkatan PPPK tahap 2.

"Kita tunggu dulu. Data sudah disiapkan tapi menunggu progresi pppk tahap 2. Tetap kita koordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB," ujar Erwin Sodding saat diwawancarai di Rujab Gubernur Sulsel pada Minggu (17/8/2025).

Menjelang tenggat waktu, komunikasi Erwin Sodding dengan BKN kian intens.

Saat ini ada sekitar seribu nama tenaga honorer rencananya diusulkan ke PPPK paruh waktu.

"Kami tetap sesuai arahan, kami harap tetap bisa usulkan dari kemampuan," jelasnya.

Dijelaskan, sesuai aturan ada tiga alasan jika nama PPPK paruh waktu tak diusulkan.

Baca juga: Tak Semua Honorer Pemprov Sulsel Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jufri Rahman: Sesuai Kemampuan Keuangan

CPNS - Ilustrasi CPNS dan PPPK Pemprov Sulsel menerima SK di Kantor Gubernur Sulsel tahun 2022 lalu. Pemerintahan Prabowo hanya membuka CPNS 2025 untuk sekolah kedinasan tahun 2025 ini.
CPNS - Ilustrasi CPNS dan PPPK Pemprov Sulsel menerima SK di Kantor Gubernur Sulsel tahun 2022 lalu. Pemerintahan Prabowo hanya membuka CPNS 2025 untuk sekolah kedinasan tahun 2025 ini. (Humas Pemprov)

Alasan pertama yakni meninggal dunia. Kemudian diterima bekerja di tempat lain.

Terakhir terkait anggaran tidak mencukupi.

Pemprov Sulsel sendiri masih mengupayakan pengusulan PPPK paruh waktu tersebut.

"Kasihan juga kan kalau diterima dengan tingkat kesejahteraan mungkin ditempat lain lebih banyak didapat. Daripada kita maksa untuk status," lanjutnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muh Anwar Purnomo mengatakan BKD Sulsel tetap mengikuti aturan pusat terkait mekanisme PPPK paruh waktu.

BKD disarankan mengikuti proses sesuai jadwal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved