Headline Tribun Timur
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen
Pajak Melonjak! Jeneponto 400 Persen, Bone dan Maros Ambil Langkah Berbeda.
“Hanya sekitar 65 persen wajib pajak mengalami penyesuaian. Sisanya, 25 persen tidak mengalami perubahan. Semua tergantung ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya.
Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan PBB-P2 sekitar Rp20 miliar, sehingga target penerimaan daerah naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.
Pemkab Bone berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari naiknya nilai aset.
Maros Hapus Denda PBB-P2
Berbeda dengan Jeneponto dan Bone, Pemkab Maros memastikan tidak ada kenaikan PBB‑P2 tahun ini.
Sebaliknya, Pemkab memberikan keringanan berupa penghapusan denda sanksi administrasi PBB‑P2.
Berlaku awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sebagai bagian peringatan HUT ke‑80 RI.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan serapan pajak daerah, khususnya PBB‑P2.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan periode ini.
“Meski denda dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar,” ujarnya Rabu (13/8/2025).
Plt Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menyebut target penerimaan PBB‑P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar.
Hingga awal Agustus, realisasi baru sekitar Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari target.
Ferdiansyah menambahkan, penerimaan biasanya meningkat pascapanen.
Bapenda juga masih menunggu pemasukan dari PBB besar seperti PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar, serta Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.
Untuk mendongkrak realisasi, mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak akan turun ke 14 kecamatan untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online.
Pembayaran setelah 31 Oktober 2025 otomatis dikenakan sanksi administrasi.
Warga Kecamatan Mandai, Ahmad Fahmi (30) membenarkan tidak ada kenaikan tarif PBB.
Tahun lalu ia membayar Rp89 ribu.
"Awal Agustus 2025 jumlahnya tetap sama," katanya.
Takalar Tidak Naikkan
PBB-P2 di Kabupaten Takalar juga dipastikan tidak mengalami kenaikan tahun ini.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar, Sri Ummiati.
"Belum, masih sama," kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, besaran PBB-P2 mengacu pada ZNT yang hingga saat ini belum diperbarui.
"Menyesuaikan dengan ZNT. ZNT-nya belum diperbarui," jelasnya.
Sejumlah pertimbangan sebelum pembaruan ZNT, termasuk soal ketersediaan anggaran.
Sementara itu, warga Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Hasriani (32), membenarkan nilai PBB-P2 yang ia bayarkan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp18 ribu.
Hal serupa disampaikan Kepala Desa Biring Kassi, Murdalin, yang menyatakan tidak ada perubahan nilai pajak di wilayahnya.
"Sampai sejauh ini tidak ada," ucapnya.
Berbeda dengan Takalar, beberapa daerah di Indonesia mengalami lonjakan PBB-P2 secara signifikan.
Luwu Gratis untuk Veteran
Bupati Luwu, Patahudding meluncurkan program pembebasan PBB-P2 bagi Veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, pada Senin (5/5/2025).
Peluncuran dirangkaikan agenda lainnya yaitu High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Pekan Panutan Pembayaran Perdana PBB-P2 melalui QRIS, serta Pemberian Penghargaan atas Capaian Pajak Daerah Tahun 2024.
Bupati Luwu menyampaikan, program pembebasan PBB-P2 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghormatan dan perhatian kepada kelompok masyarakat yang berjasa dan rentan secara ekonomi.
“Program ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para veteran dan mantan pemimpin daerah yang telah mengabdikan diri bagi Luwu, serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat miskin ekstrem,” kata Patahudding.
Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah, Patahudding menaikkan insentif bagi para kolektor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Kolektor SPPT adalah petugas ditunjuk pemerintah daerah untuk membagikan SPPT PBB kepada wajib pajak.
Sekaligus dapat membantu menghimpun pembayaran PBB dari masyarakat.
Insentif sebelumnya bernilai Rp3 ribu per lembar dinaikkan menjadi Rp5 ribu per lembar mulai tahun ini.
Rincian insentif kolektor, desa/kelurahan naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per SPPT; Koordinator kolektor desa/kelurahan, naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500; Koordinator kolektor kecamatan naik dari Rp500 menjadi Rp1.000.
Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin, menyebutkan, dari total luas wilayah Kabupaten Luwu 300.000,25 hektare, terdapat 190.960,34 hektare kawasan budidaya objek wajib pajak.
“Luas area yang telah memiliki pajak adalah 77.723,28 hektare dengan potensi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23 miliar," kata dia.
Sementara, 113.237,07 hektare lainnya belum terdata sebagai objek pajak, namun memiliki potensi sebesar Rp53 miliar. (agu/wah/mak/nur/sau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.