Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen 

Pajak Melonjak! Jeneponto 400 Persen, Bone dan Maros Ambil Langkah Berbeda.

Tribun Timur
HL TRIBUN TIMUR - HL Tribun Timur edisi Kamis (14/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, keputusan pemkab setempat menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen menimbulkan kemarahan warga.

Memicu aksi demonstrasi ribuan warga Pati, Rabu (13/8/25).

Warga tidak lagi menuntut Bupati Pati, Sudewo membatalkan keputusan tersebut.

Namun, mereka menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. 

Kenaikan PBB-P2 di Jeneponto  membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, kaget.

Dia menyadari kenaikan itu setelah melihat tagihan PBB-P2 miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.

"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Lahan tersebut disewakan oleh Aripuddin.

Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.

Ia pun berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.

"Saya berencana panggil (Bapenda) untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.

Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan kenaikan tarif PBB tersebut.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.

"Ada memang kenaikan tarif di Perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.

Syarifuddin merinci, tarif PBB naik 0,01 persen  pada 2023, kemudian naik 0,02 persen pada 2024, dan pada 2025 kenaikannya sebesar 0,03 persen.

"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.

Terkait kenaikan tersebut, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.

"Kalau ada keberatan, bisa ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.

Baca juga: Kaget! Anggota DPRD Jeneponto Dulu Bayar PBB Rp300 Ribu Sekarang Tembus Rp1,5 Juta, Naik 400 Persen

PBB di Bone Juga Naik

Pemkab Bone juga menaikkan PBB-P2.

Bahkan, kenaikannya dikabarkan hingga 300 persen.

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa membantah.

Ia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif pajak
Saat ini hanyalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan PBB-P2 sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian berdasarkan ZNT dari BPN, bukan tarif pajak yang naik,” tegasnya kepada Tribun, Selasa (12/8/2025).

Angkasa menjelaskan, lebih dari 14 tahun ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. 

Akibatnya, NJOP di beberapa wilayah masih sangat rendah, bahkan hanya Rp7 ribu per meter.

“Bayangkan, ada nilai tanah 7 ribu di tahun 2025. Itu jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.

Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan PBB-P2 tahun ini. 

Sisanya mengalami penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sekitar 65 persen, tergantung zona masing-masing.

Angkasa menyebut, penyesuaian ini sesuai regulasi dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.

“Zona yang selama ini nilainya rendah disesuaikan agar setara dengan harga tanah sebenarnya. Ini bukan soal menaikkan pajak semata,” ujarnya.

Faktor luas lahan juga mempengaruhi besaran pajak.

“Ada yang luasnya 5 ribu meter, 5 hektare, 10 hektare bahkan 26 hektare. Jika dari  7 ribu menjadi 20 ribu rupiah, untuk lahan luas, kenaikannya memang besar. Tapi untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” tuturnya.

Tanah di wilayah perkotaan pun ikut disesuaikan mengingat potensi dan harga pasarnya.

“Jangan sampai hanya tanah di desa yang disesuaikan, sementara di kota tidak. Padahal nilai jual di kota bisa jauh lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi.

“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berdasarkan asas keadilan,” katanya.

Angkasa mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah masih jauh di bawah harga wajar.

Contohnya, di Jalan Ahmad Yani, ZNT sekarang Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta. 
Pajak Rp1,1 juta sekarang jadi sekitar Rp1,5 juta. 

Dalam waktu dekat, Bapenda Bone dan BPN sosialisasi ke masyarakat.

“Kami akan turun menjelaskan bahwa ZNT yang berlaku sudah sesuai harga pasar, demi penilaian tanah yang wajar dan adil,” katanya.

Ia kembali menegaskan, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh.

“Hanya sekitar 65 persen wajib pajak mengalami penyesuaian. Sisanya, 25 persen tidak mengalami perubahan. Semua tergantung ZNT di lokasi masing-masing,” tambahnya.

Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan PBB-P2 sekitar Rp20 miliar, sehingga target penerimaan daerah naik dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.

Pemkab Bone berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga menciptakan keadilan pajak sesuai nilai riil tanah, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari naiknya nilai aset. 

Maros Hapus Denda PBB-P2

Berbeda dengan Jeneponto dan Bone, Pemkab Maros memastikan tidak ada kenaikan PBB‑P2 tahun ini. 

Sebaliknya, Pemkab memberikan keringanan berupa penghapusan denda sanksi administrasi PBB‑P2.

Berlaku awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sebagai bagian peringatan HUT ke‑80 RI.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan serapan pajak daerah, khususnya PBB‑P2.

Ia meminta masyarakat memanfaatkan periode ini.

“Meski denda dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar,” ujarnya Rabu (13/8/2025).

Plt Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menyebut target penerimaan PBB‑P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar. 

Hingga awal Agustus, realisasi baru sekitar Rp8,6 miliar atau 8,6 persen dari target.

Ferdiansyah menambahkan, penerimaan biasanya meningkat pascapanen. 

Bapenda juga masih menunggu pemasukan dari PBB besar seperti PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar, serta Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk mendongkrak realisasi, mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak akan turun ke 14 kecamatan untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online. 

Pembayaran setelah 31 Oktober 2025 otomatis dikenakan sanksi administrasi.

Warga Kecamatan Mandai, Ahmad Fahmi (30) membenarkan tidak ada kenaikan tarif PBB. 

Tahun lalu ia membayar Rp89 ribu. 
"Awal Agustus 2025 jumlahnya tetap sama," katanya. 

Takalar Tidak Naikkan

PBB-P2 di Kabupaten Takalar juga dipastikan tidak mengalami kenaikan tahun ini.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Takalar, Sri Ummiati.

"Belum, masih sama," kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, besaran PBB-P2 mengacu pada ZNT yang hingga saat ini belum diperbarui.

"Menyesuaikan dengan ZNT. ZNT-nya belum diperbarui," jelasnya.

Sejumlah pertimbangan sebelum pembaruan ZNT, termasuk soal ketersediaan anggaran.

Sementara itu, warga Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Hasriani (32), membenarkan nilai PBB-P2 yang ia bayarkan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp18 ribu.

Hal serupa disampaikan Kepala Desa Biring Kassi, Murdalin, yang menyatakan tidak ada perubahan nilai pajak di wilayahnya.

"Sampai sejauh ini tidak ada," ucapnya.

Berbeda dengan Takalar, beberapa daerah di Indonesia mengalami lonjakan PBB-P2 secara signifikan.

Luwu Gratis untuk Veteran

Bupati Luwu, Patahudding meluncurkan program pembebasan PBB-P2 bagi Veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu, pada Senin (5/5/2025).

Peluncuran dirangkaikan agenda lainnya yaitu High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Pekan Panutan Pembayaran Perdana PBB-P2 melalui QRIS, serta Pemberian Penghargaan atas Capaian Pajak Daerah Tahun 2024.

Bupati Luwu menyampaikan, program pembebasan PBB-P2 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghormatan dan perhatian kepada kelompok masyarakat yang berjasa dan rentan secara ekonomi.

 “Program ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para veteran dan mantan pemimpin daerah yang telah mengabdikan diri bagi Luwu, serta sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat miskin ekstrem,” kata Patahudding.

Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah, Patahudding menaikkan insentif bagi para kolektor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kolektor SPPT adalah petugas ditunjuk pemerintah daerah untuk membagikan SPPT PBB kepada wajib pajak.

Sekaligus dapat membantu menghimpun pembayaran PBB dari masyarakat.

Insentif sebelumnya bernilai Rp3 ribu per lembar dinaikkan menjadi Rp5 ribu per lembar mulai tahun ini.
Rincian insentif kolektor, desa/kelurahan naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per SPPT; Koordinator kolektor desa/kelurahan, naik dari Rp1.000 menjadi Rp1.500; Koordinator kolektor kecamatan naik dari Rp500 menjadi Rp1.000.

Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin, menyebutkan, dari total luas wilayah Kabupaten Luwu 300.000,25 hektare, terdapat 190.960,34 hektare kawasan budidaya objek wajib pajak.

“Luas area yang telah memiliki pajak adalah 77.723,28 hektare dengan potensi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23 miliar," kata dia.

Sementara, 113.237,07 hektare lainnya belum terdata sebagai objek pajak, namun memiliki potensi sebesar Rp53 miliar. (agu/wah/mak/nur/sau)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved