Headline Tribun Timur
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen
Pajak Melonjak! Jeneponto 400 Persen, Bone dan Maros Ambil Langkah Berbeda.
Menurut data Bapenda, sekitar 25 persen wajib pajak tidak mengalami kenaikan PBB-P2 tahun ini.
Sisanya mengalami penyesuaian dengan rata-rata kenaikan sekitar 65 persen, tergantung zona masing-masing.
Angkasa menyebut, penyesuaian ini sesuai regulasi dan bertujuan menciptakan keadilan pajak.
“Zona yang selama ini nilainya rendah disesuaikan agar setara dengan harga tanah sebenarnya. Ini bukan soal menaikkan pajak semata,” ujarnya.
Faktor luas lahan juga mempengaruhi besaran pajak.
“Ada yang luasnya 5 ribu meter, 5 hektare, 10 hektare bahkan 26 hektare. Jika dari 7 ribu menjadi 20 ribu rupiah, untuk lahan luas, kenaikannya memang besar. Tapi untuk lahan kecil, kenaikannya relatif kecil,” tuturnya.
Tanah di wilayah perkotaan pun ikut disesuaikan mengingat potensi dan harga pasarnya.
“Jangan sampai hanya tanah di desa yang disesuaikan, sementara di kota tidak. Padahal nilai jual di kota bisa jauh lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, banyak masyarakat membeli tanah dengan harga rendah, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi.
“Negara juga berhak memastikan nilai tanah yang dilaporkan sesuai kenyataan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, penyesuaian ini tetap berdasarkan asas keadilan,” katanya.
Angkasa mengungkap, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mengingatkan Pemkab Bone bahwa nilai tanah masih jauh di bawah harga wajar.
Contohnya, di Jalan Ahmad Yani, ZNT sekarang Rp5,1 juta per meter, sebelumnya hanya Rp1,2 juta.
Pajak Rp1,1 juta sekarang jadi sekitar Rp1,5 juta.
Dalam waktu dekat, Bapenda Bone dan BPN sosialisasi ke masyarakat.
“Kami akan turun menjelaskan bahwa ZNT yang berlaku sudah sesuai harga pasar, demi penilaian tanah yang wajar dan adil,” katanya.
Ia kembali menegaskan, penyesuaian ini tidak bersifat menyeluruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.