Headline Tribun Timur
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen
Pajak Melonjak! Jeneponto 400 Persen, Bone dan Maros Ambil Langkah Berbeda.
Ia menjelaskan, tarif hanya naik untuk objek pajak yang memiliki bangunan.
"Ada memang kenaikan tarif di Perda. Yang naik itu yang ada bangunannya. Kalau tidak ada bangunannya, tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Syarifuddin merinci, tarif PBB naik 0,01 persen pada 2023, kemudian naik 0,02 persen pada 2024, dan pada 2025 kenaikannya sebesar 0,03 persen.
"Yang 0,03 persen ini berlaku untuk objek yang ada bangunannya," jelasnya.
Terkait kenaikan tersebut, warga bisa mengajukan keberatan jika merasa tagihan terlalu tinggi.
"Kalau ada keberatan, bisa ajukan ke Bapenda lewat surat. Nanti kami tinjau ulang," pungkasnya.
Baca juga: Kaget! Anggota DPRD Jeneponto Dulu Bayar PBB Rp300 Ribu Sekarang Tembus Rp1,5 Juta, Naik 400 Persen
PBB di Bone Juga Naik
Pemkab Bone juga menaikkan PBB-P2.
Bahkan, kenaikannya dikabarkan hingga 300 persen.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa membantah.
Ia menegaskan, tidak ada kenaikan tarif pajak.
Saat ini hanyalah penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan PBB-P2 sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tidak ada kenaikan sampai 300 persen. Bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian berdasarkan ZNT dari BPN, bukan tarif pajak yang naik,” tegasnya kepada Tribun, Selasa (12/8/2025).
Angkasa menjelaskan, lebih dari 14 tahun ZNT di Bone tidak pernah diperbarui.
Akibatnya, NJOP di beberapa wilayah masih sangat rendah, bahkan hanya Rp7 ribu per meter.
“Bayangkan, ada nilai tanah 7 ribu di tahun 2025. Itu jauh dari kondisi riil sekarang. Jadi wajar kalau setelah penyesuaian, nominalnya terlihat berbeda,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.