Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosiolog UNM Sebut Hubung Kuasa dan Patriarki Picu Dugaan Rudapaksa di Polres Luwu

Sosiolog UNM sambut alarm institusi soal dugaan rudapaksa tahanan di Polres Luwu. Patriarki dan relasi kuasa perlu dievaluasi.  

Polres Luwu
POLISI DIDUGA RUDAPAKSA TAHANAN – Bripka ML tertunduk lesu di sel provos Mapolres Luwu usai diduga melakukan upaya rudapaksa terhadap tahanan perempuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dugaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan oleh Bripka ML di Mapolres Luwu menjadi sorotan publik.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menyebut pelaku diduga melakukan aksi serupa tiga kali dalam setahun terakhir.

Sosiolog UNM, Idham Irwansyah, menilai akar masalah ada pada relasi kuasa yang timpang.

Oknum polisi memiliki otoritas atas tahanan.

"Korban, sebagai tahanan perempuan, berada di posisi subordinat dan rentan secara sosial serta ekonomi,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Menurut Idham, posisi sebelah lemah membuat korban sulit menolak atau melaporkan pelecehan.

Relasi kuasa ini sering dimanfaatkan pelaku, sehingga korban tak berdaya.

Baca juga: Pelecehan Anak via AI Pernah Terjadi di Makassar dan Bulukumba

Selain relasi kuasa, Idham menyebut faktor psikologis dan patriarki turut memicu tindak pelecehan.

Korban berada di bawah kontrol tanpa kesadaran hukum atau etika.

Kasus ini, tegasnya, menjadi alarm bagi institusi kepolisian.

Ia meminta pengawasan internal diperketat, terutama di ruang tahanan.

Kasi Propam menyatakan, ML sebelumnya telah dihukum etik pada 2023 karena merebut istri orang.

Hukuman etiknya berlangsung dua tahun dengan akhir masa hukumannya pada September ini.

Namun, ia kembali melakukan pelanggaran.

Akibatnya, pimpinan direkomendasikan memberhentikannya tidak dengan hormat (PTDH).

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00–08.00 Wita, sebelum serah terima penjagaan.

ML sedang jaga dan masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.

Saat di dekat tempat tidur tahanan, ia diduga memegang korban.

Aksi itu terhenti saat tahanan laki-laki batuk, memberi isyarat ada pelaku.

Korban segera melapor ke Propam Polres Luwu.

Saat ini, ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang etik.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Sulsel dan Mabes Polri.

Tim Paminal Polda Sulsel telah memeriksa ML.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan kejadian dan menyebut proses PTDH sedang berjalan di Propam. (*)

Laporan Muh Sauki Maulana, Tribun‑Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved