Oknum Polisi di Luwu Diduga Coba Rudapaksa Tahanan Perempuan, Paminal Polda Sulsel Turun Tangan
AKP Mirwan Herlambang mengungkapkan, kasus ini tengah menjadi perhatian hingga Mabes Polri.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ML masuk ke sel perempuan dengan alasan hendak buang air kecil.
Namun, saat melewati tempat tidur korban, pelaku diduga melakukan pelecehan.
Mirwan menambahkan, pada saat kejadian, korban berusaha menepis tangan pelaku.
Sementara salah satu tahanan laki-laki yang melihat insiden itu sengaja batuk keras untuk mengalihkan perhatian pelaku.
"Pemaksaan memang ada unsur, dan korban baru kali ini berani melapor," ungkap Mirwan.
Mirwan menambahkan, proses sidang etik terhadap ML kini tengah dipercepat atas instruksi Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu.
Bripka ML sendiri pindahan dari Polrestabes Makassar di tahun 2023.
ML berpangkat Bripka, kini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang |
![]() |
---|
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
PASI dan IMI Cabor Pertama Luwu Lolos ke Porprov 2026, KONI Janji Beri Bonus Atlet Peraih Medali |
![]() |
---|
Pertamax Ikut-ikutan Langka |
![]() |
---|
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.