Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara

Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MIRA HAYATI - Potret Mira Hayati sebelum dan saat terjerat kasus skincare abal-abal . Bukannya divonis bebas usai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukuman bos skincare Makassar Mira Hayati malah bertambah. Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. 

Hal Meringankan Mira Hayati

Hukuman Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans.

Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyebut tiga hal meringankan Mira Hayati.

Yaitu sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.

Mira Hayati diringankan hukumannya salah satunya karena punya anak bayi.

Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

‎Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain, dan terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Sementara Jaksa Angeliky Handajani Day membacakan vonis Mustadir Dg Sila menyebut hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati.

"Terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved