Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara

Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Tinggi, hukuman malah tambah berat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MIRA HAYATI - Potret Mira Hayati sebelum dan saat terjerat kasus skincare abal-abal . Bukannya divonis bebas usai banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hukuman bos skincare Makassar Mira Hayati malah bertambah. Mira Hayati banding lantaran tak terima divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Makassar. 

Alasan Mira Hayati banding

Mira Hayati banding usai divonis kasus skincare bermerkuri.

Ratu Emas divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Hukuman Mira Hayati jauh lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Ida Hamidah kuasa hukum Mira Hayati mengatakan, putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah, Senin (7/7/2025).

Ida juga meyakini jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ujarnya.

Ida juga bersikukuh, didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved