Nasib Oknum TNI Usai Tampar Sopir Pengibar Bendera One Piece di Bantaeng
Pedadang sayur itu kedapatan memasang bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI.
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam anime One Piece disandingkan bendera merah putih, kian ramai di sosial media.
Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, menyandingkan bendera merah putih dan bendera One Piece bukanlah tindakan pidana.
Pasalnya, kata dia, keberadaan logo One Piece tersebut tidak merusak keutuhan bendera merah putih.
"Sebenarnya gambar One Piece itu saya lihat tidak masuk ji di dalam merah putih. Kedua, one peace sebenarnya ini sebuah cerita bajak laut dan istilahnya ini kan berangkat dari film kartun," ucap Rahman Syamsuddin dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025) sore.
Ia menegaskan, keberadaan bendera One Piece bukanlah bentuk makar seperti yang dilakukan kelompok separatis Papua dengan mengibarkan Bintang Kejora.
Bendera Jolly Roger ala Anime Bajak Laut itu, kata dia, hanya bentuk ekspresi masyarakat atas sosok One Piece.
"Kecuali bendera Papua merdeka, RMS, kan seperti itu. Memang dia mengembalikan justifikasi bahwa bendera itu sebuah negara," sebutnya.
Olehnya itu, Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah ini pun menegaskan, bentuk ekspresi menyandingkan bendera One Piece dengan Merah Putih, bukanlah tindakan pidana.
Sebab, kata dia, keberadaan One Piece itu, tidak merusak, atau mengubah bentuk asli dari bendera merah putih.
"Kalau bicara tentang KUHP di situ kan tidak ada yang dilanggar. One peace ini tidak menyinggung sama sekali bendera merah putih," sebutnya.
Meski demikian, dirinya menganggap, menyandingkan bendera lain dengan bendera merah putih di momen kemerdekaan, kurang lah pantas secara etis.
Sebab, pengibaran bendera merah putih di momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan momen sakral dan bersejarah.
Ia pun tidak mempersoalkan jika ada aparat pemerintah yang memberikan teguran sekaitan dengan nilai-nilai etis.
"Mungkin secara etis (iya kurang patut). Tapi kalau secara pidana tidak ada," sebutnya.
Dr Rahman pun meminta pemerintah untuk tidak berlebih-lebihan merespon fenomena itu.
| LBH Makassar Uji Putusan Kasus Buruh KIBA, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja |
|
|---|
| Remaja 15 Tahun Parepare Ditemukan Setelah Hilang 3 Bulan, Ternyata Dibawa Kabur Pacar ke Bantaeng |
|
|---|
| Pemkab Gowa Siapkan 16 Titik Lahan untuk Pembangunan KDMP Kodam XIV/Hasanuddin |
|
|---|
| Pangdam Hasanuddin Apresiasi Dukungan Pemkab Gowa untuk Program KMP |
|
|---|
| Kodim 1422 Maros: 38 KMP Sudah Terbangun, Target 57 Unit Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ONE-PIECE-Kolase-tangkapan-layar-unggahan.jpg)