LBH Makassar Uji Putusan Kasus Buruh KIBA, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
LBH Makassar bertindak sebagai kuasa hukum sekitar 20 buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - LBH Makassar menggelar uji akademik dan eksaminasi terhadap putusan kasus buruh KIBA di ruang Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai majelis eksaminator untuk mengkaji putusan pengadilan dalam perkara tersebut.
Direktur LBH Makassar, Aziz Dumpa, mengapresiasi pihak kampus yang telah memfasilitasi ruang diskusi kritis tersebut.
“Ruang ini adalah untuk menguji dan mengkritisi putusan itu, apakah berjalan sesuai prinsip dan benar-benar memberikan rasa keadilan kepada para pihak dan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, eksaminasi merupakan upaya untuk menguji apakah sebuah putusan pengadilan telah memenuhi prinsip keadilan, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan.
Menurutnya, setiap putusan tidak hanya berdampak pada satu perkara, tetapi juga menjadi rujukan bagi putusan-putusan lain di masa mendatang.
Dalam kasus ini, LBH Makassar bertindak sebagai kuasa hukum sekitar 20 buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Cerita Eks Buruh Perempuan PT Huadi Bantaeng: Tak Ada Cuti, Kerja Paksa hingga Keguguran
Aziz menilai, sejak awal perkara tersebut menunjukkan persoalan serius, terutama terkait kondisi kerja di kawasan industri.
“Buruh bekerja lebih dari 12 jam per hari. Kami melihat ini sebagai model yang mirip perbudakan karena banyak hak yang dirampas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti putusan pengadilan yang dinilai belum memberikan keadilan bagi buruh, meskipun berbagai bukti telah diajukan selama persidangan.
“Gugatan terkait upah lembur yang kami ajukan tidak dipenuhi. Ini sangat miris, karena harapan terhadap pengadilan untuk memberi keadilan tidak terwujud,” katanya.
Aziz menambahkan, persoalan serupa tidak hanya dialami oleh puluhan buruh dalam perkara ini, tetapi juga ribuan buruh lainnya.
“Ini menunjukkan persoalan yang lebih besar,” bebernya.
Ia menegaskan, secara filosofis, undang-undang ketenagakerjaan hadir untuk melindungi buruh dari relasi yang timpang dengan pengusaha.
“Negara punya tanggung jawab untuk memastikan kesetaraan dan melindungi buruh dari eksploitasi,” ujarnya.
Baca juga: Perempuan Paling Terdampak, Jarang Dilibatkan dalam Proyek KIBA
Hasil eksaminasi ini nantinya akan menjadi rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat Mahkamah Agung serta menjadi dasar advokasi lanjutan
.
Sementara itu, advokat LBH Makassar, Anshar yang mengawal kasus ini, menerangkan pihaknya menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam putusan yang diuji.
| LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Penembakan Oknum Polisi ke Bertrand |
|
|---|
| Menyoal AMDAL KIBA |
|
|---|
| Rutan Kelas I Makassar Gandeng Lima LBH Perkuat Akses Hukum WBP |
|
|---|
| Beban Ganda Perempuan di Sekitar Smelter |
|
|---|
| LBH Makassar Dampingi 46 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Disabilitas Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260416-Uji-Eksaminasi-Kasus-Buruh-KIBA.jpg)