Opini
Politik Uang dari Amplop ke Aplikasi
Namun, perkembangan teknologi dan transformasi keuangan digital di masyarakat membuka jalur baru yang lebih efisien.
Selanjutnya diperlukan penguatan kelembagaan Bawaslu dalam bidang pengawasan digital.
Perlu dibentuk satuan kerja atau divisi pengawasan pemilu berbasis digital yang bertugas melakukan pemantauan tren digital, pelacakan transaksi mencurigakan, serta penyusunan laporan elektronik berbasis bukti digital.
Dan Hal yang paling penting yaitu pendidikan pemilih berbasis literasi digital harus masuk dalam kurikulum sosialisasi pemilu oleh KPU.
Pemilih perlu diberi kesadaran bahwa menerima uang dalam bentuk digital tetaplah bentuk korupsi elektoral yang merusak integritas suara mereka.
Transformasi digital sejatinya memberi peluang perbaikan bagi demokrasi, tapi juga membawa risiko baru jika tidak diantisipasi oleh regulasi.
Politik uang yang memanfaatkan platform digital adalah wajah baru dari kecurangan pemilu yang tak kalah berbahaya dari praktik konvensional. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh tinggal diam.
Revisi UU Pemilu harus menjadi momen penegasan bahwa hukum selalu siap merespons perkembangan zaman. Jika regulasi tidak berbenah, maka teknologi akan terus dimanfaatkan sebagai alat baru untuk mengulang kecurangan lama.
Merdeka Tanpa Akal: Republik Simbolik dan Pesta Kosong |
![]() |
---|
Melawan Politik Uang: Reformasi Kampanye dalam Revisi Regulasi Kepemiluan |
![]() |
---|
SULSEL KITA, Bertumbuh atau Tertinggal??! |
![]() |
---|
Apakah Suku Toraja Memiliki Kekerabatan Genetik dengan Orang Vietnam? Kajian Antropologi Ragawi |
![]() |
---|
Jauhkan Nalar Kalkulator dari Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.