Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Elite Demokrat Bocorkan Pjs RT/RW Makassar Masih Punya Peluang Maju

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan definitif.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Politisi Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draf Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar tentang mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menuai perdebatan di masyarakat. 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan bagi Pejabat Sementara (Pj) RT/RW untuk mencalonkan diri dalam pemilihan definitif.

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif oleh sejumlah warga, yang menilai bahwa tidak sedikit Pj RT/RW telah menunjukkan kinerja baik dan layak diberi kesempatan untuk maju kembali.

Menanggapi hal ini, mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Darwis, menyatakan Peraturan Wali Kota tidak berada di atas hukum yang lebih tinggi. 

Menurutnya, Perwali dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah.

“Perwali bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Pembatasan hak warga, termasuk hak untuk dipilih, harus berdasarkan alasan hukum yang sah dan objektif, bukan asumsi administratif,” ujar Januar, Rabu (6/8). 

Ia menambahkan, jika warga menganggap Pj RT/RW layak dipilih kembali, maka seharusnya tidak ada larangan hanya karena status jabatannya.

“Ini menyangkut hak konstitusional warga. Larangan semacam ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.

Januar juga menjelaskan ada dua mekanisme resmi untuk mengoreksi Perwali. 

Pertama, melalui uji materiil ke Mahkamah Agung jika substansi Perwali dianggap melanggar hak konstitusional. Kedua, melalui pembatalan administratif oleh Gubernur, sesuai

Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengubah atau mencabut Perwali, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Perubahan harus melalui mekanisme resmi dengan menerbitkan Perwali baru yang disertai kajian hukum dan uji publik.

“Desakan warga adalah bagian dari proses demokrasi. Jika isi Perwali tidak mengakomodasi hak-hak warga, koreksi melalui jalur resmi sangat diperlukan,” jelasnya.

Meski mengkritisi substansi Perwali, Januar tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mendorong pemilihan RT/RW secara langsung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved