Opini
Menyikapi Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu
Menarik hal disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di sela-sela diskusi yang diprakarsai Departemen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin
Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pemilu paling lambat dilaksanakan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Secara umum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan baik.
Tingkat partisipasi pemilih pun terbilang cukup tinggi, yaitu dikisaran 81 persen.
Namun masuk di tahapan pemilihan, partisipasi pemilih menurun di bawah angka 70 persen.
Sementara bila diukur dari waktu yang relative singkat tersebut, yaitu hanya berselang 9 bulan, semestinya dapat meningkatkan semangat pemilih yang masih belum lama ini beruforia dalam pelaksanaan pemilu.
Situasi ini menyiratkan pertanyaan besar bagi kita, apakah pemilih hanya cenderung antusias untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD saja, dan kurang antusias untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota?
Sementara bila dikaitkan dengan konteks lokalitas, maka seharusnya pemilih lebih antusias memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, yang notabene adalah tokoh-tokoh lokal yang jauh lebih dikenal dan dekat dengan pemilih, dan akan menjadi pemimpin di tingkat lokal.
Dari sisi pekerjaan dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan, dilaksanakannya pemilu dan pemilihan serentak tentunya mempersingkat pekerjaan penyelenggara pemilu yang berarti meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Walaupun begitu, irisan tahapan antara pemilu dan pemilihan 2024 mendorong penyelenggara pemilu bekerja lebih ekstra, karena di tengah proses menghadapi sengketa pemilu, penyelenggara pemilu sudah harus melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemilu Ideal
Pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mengajarkan pada kita, bahwa sepertinya bukan soal sistem atau mekanisme pemilihan yang kurang tepat dan perlu ada perbaikan.
Bukan juga soal keserentakan sebagaimana pemilu dan pemilihan 2024.
Karena bila diukur dari tingkat partisipasi dan keterlibatan pemilih dalam pemilu dan pemilihan di 2024, maka tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Lalu apa pokok persoalan yang perlu diperhatikan untuk menuju pemilu dan pemilihan yang ideal demi tujuan ideal untuk melahirkan pemimpin yang diharapkan oleh rakyat?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.