Opini
Menyikapi Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu
Menarik hal disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di sela-sela diskusi yang diprakarsai Departemen Ilmu Politik Universitas Hasanuddin
Pemilu memang selalu menjadi diskursus yang menarik untuk diulas. Momen lima tahunan yang diselenggarakan untuk memilih pemimpin yang akan menduduki jabatan eksekutif dan legislatif ini kerapkali menjadi indikator tercapainya derajat demokratisasi di dalam suatu negara.
Belum selesai perdebatan terkait apakah pemilu langsung atau pemilu tidak langsung, kembali kita dihadapkan pada tantangan pemisahan pemilu akibat keluarnya Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.
Hari ini diskusi yang berkembang adalah bagaimana menjawab dan melaksanakan putusan MK tersebut.
Maka tidak salah kiranya jika Dekan FISIP Unhas, Prof Sukri, yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif; Masukan Publik untuk Revisi Regulasi Pemilu di Indonesia” tersebut, mengatakan perlunya rumusan tentang apa yang akan kita tuju, agar apapun yang kita buat dan akan kita lakukan dalam menyikapi putusan MK itu nantinya adalah bagian dari strategi, mekanisme, dan jalan menuju ke arah tujuan yang telah dirumuskan tersebut.
Namun yang pasti, hadirnya putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 ini mendorong perubahan undang-undang pemilu dan pemilihan.
Sehingga untuk membentuk dan mengisi muatan undang-undang tersebut dibutuhkan kerangka berfikir, dibutuhkan gagasan dan ide, yang tidak keluar dari jalan menuju ke arah tujuan yang telah ditentukan.
Pertanyaannya, kita mau ke mana?
Kita mau melakukan apa?
Kalau pun tatatan ideal yang kita idamkan adalah kesejahteraan, kesejahteraan yang seperti apa?
Tidakkah setelah puluhan tahun kita menjalankan pemilu, dengan pemimpin yang silih berganti, kita belum menuju ke arah yang diharapkan oleh bangsa Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan di atas, sebagaimana disampaikan Dekan FISIP Unhas tersebut menarik untuk didiskusikan secara mendalam, mengingat sejak pertama kali dilaksanakan tahun 1955, kita telah melalui serangkaian pemilu untuk memilih pemimpin yang duduk mewakili rakyat, duduk sebagai pejabat eksekutif dan legislatif, merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat mendorong kesejahteraan bangsa Indonesia secara umum.
Belum lama ini, pada bulan Februari tahun 2024, kita juga telah melewati pemilu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan juga DPRD, selang beberapa bulan, pada November 2024 kita kembali memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemilu dan pemilihan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Secara umum pemilu serentak tersebut mempersingkat waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Walaupun ketika bicara terkait tahapan pemilu dan pemilihan, waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan tersebut sama sebagaimana pemilu dan pemilihan yang digelar sebelum tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.