Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Hari Ditahan, Mantan Kades Pungli di Luwu Etik Polo Buntu Masuk Rumah Sakit

Etik Polo Buntu, mantan Kades Rante Balla tersangka pungli, dibantarkan ke RSUD Batara Guru Belopa karena keluhan.

Kejari Luwu
KADES TERSANDUNG KORUPSI – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik Polo Buntu, mengenakan rompi pink tahanan korupsi saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, Rabu (30/7/2025). Ia tersandung kasus dugaan pungli pengurusan dokumen tanah milik warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Setelah dua hari ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo karena tersandung kasus rasuah, kondisi Etik Polo Buntu (56), mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dikabarkan melemah.

Etik dilarikan ke RSUD Batara Guru, Kota Belopa, untuk mendapatkan perawatan medis.

"Iye benar, dibantarkan," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).

Humas Lapas Kelas IIA Palopo, Khaerul, menyebut Etik mengeluhkan penyakit jantung.

"Iya memang ada keluhan. Kemudian diserahkan ke pihak penahan, Kejaksaan Negeri Luwu, untuk melaksanakan pembantaran," ujarnya.

Menurut Khaerul, Etik dijemput pihak Kejaksaan Negeri Luwu pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 17.55 Wita.

Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, membenarkan Etik kini sedang dirawat.

Ia langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Tadi malam tiba di RSUD Batara Guru, sementara dirawat," bebernya.

Pungli Penerbitan Objek Pajak Baru

Mengenakan rompi pink khas tahanan tindak pidana korupsi, Etik resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu pada Rabu (30/7/2025).

Etik terseret kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan dokumen administrasi tanah milik warga di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, Kamis (31/7/2025).

Menurut Andi, pelimpahan perkara sempat tertunda cukup lama karena Etik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia beralasan sedang menjalani pengobatan di sejumlah tempat.

Namun, penyidik berhasil menangkapnya pada Selasa (29/7/2025).

Kasus ini bermula pada Mei 2022, sebulan setelah Etik dilantik sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati Luwu Nomor: 217/IV/2022 tertanggal 18 April 2022.

Saat itu, Etik mulai memungut biaya dari warga untuk pengurusan surat permohonan penerbitan objek pajak baru (SPOP) dan surat keterangan kepemilikan tanah.

“Dalam aksinya, tersangka dibantu seorang warga bernama Juaidi Sampe. Mereka menerima uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang sah,” beber Andi.

Etik dijerat Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025.

“Setelah tahap II, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Makassar,” tandas Andi.

 Sempat Mengamuk Saat Ditangkap

Penangkapan dilakukan saat Etik dalam perjalanan dari Makassar menuju Belopa, Selasa pagi (29/7/2025).

Setibanya di Mapolres Luwu, Etik sempat mengamuk dan menolak didokumentasikan petugas.

Aksinya memicu ketegangan di kantor polisi sebelum akhirnya diredam anggota yang berjaga.

“Yang bersangkutan marah-marah dan menolak didokumentasikan. Tapi kondisi berhasil dikendalikan, dan proses pemeriksaan tetap berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Etik kini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pungli pengurusan surat dan pembebasan lahan di Desa Rante Balla.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Etik bersikeras tidak pernah melakukan pungli.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Kalau ada yang menuduh, itu tuduhan sepihak,” kata Etik kepada penyidik.

Ia juga mengaku telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang dijadikan barang bukti.

Namun menegaskan, pengembalian itu bukan bentuk pengakuan uang hasil pungli.

 Warga Saksi Akui Transfer Uang

Sejumlah warga diperiksa sebagai saksi mengaku pernah mentransfer uang ke rekening Etik. 

Namun, mereka menyebut permintaan datang dari pihak lain yang mengaku sebagai perantara Etik.

“Yang minta bukan langsung Ibu Etik, tapi orang lain yang mengaku mewakili dia,” kata salah satu saksi kepada wartawan.

Polres Luwu memastikan proses hukum tetap berjalan.

Penyidik kini mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain mengatasnamakan Etik.

“Keterangan para saksi akan kami dalami untuk mengungkap apakah ada aktor lain terlibat,” tegas AKP Jody Dharma.(*)

 Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved