Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Pukul Guru

Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Guru, Prof Arismunandar: Harus Diusut Secara Hukum, Jangan Dibiarkan!

Prof Arismunandar menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
USUT TUNTAS-Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar meminta perhatian serius atas pemukulan guru SMAN 1 Sinjai, Selasa (16/9/2025). Prof Arismunandar menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus pemukulan guru di SMAN 1 Sinjai mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar.

Peristiwa itu terjadi di Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (16/9/2025).

Terduga pelaku berinisial MR (17), sedangkan korban adalah Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin. Kasus ini kini ditangani Polres Sinjai, Polda Sulsel.

Prof Arismunandar menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas.

“Jika ada kriminalisasi terhadap guru, hal itu harus diusut dan diproses secara hukum, jangan dibiarkan,” katanya kepada Tribun-Timur, Rabu (17/9/2025).

Menurut mantan Rektor UNM itu, tindakan kekerasan terhadap guru dapat menjadi contoh buruk bagi siswa lain.

“Seolah-olah memukul guru tidak ada konsekuensinya,” ujarnya.

Baca juga: Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak

Ia menambahkan, profesi guru kerap berada dalam posisi sulit, bahkan tindakan akademik pun sering diperkarakan.

Arismunandar menyebut keputusan sekolah mengeluarkan siswa sebagai langkah konsekuensi sekaligus pembelajaran.

Namun ia menekankan masa depan anak tetap harus diperhatikan. 

“Jika masih berminat melanjutkan pendidikan, siswa itu bisa dipindahkan ke sekolah lain. Dengan begitu ada efek jera, tetapi tetap memberi peluang untuk memperbaiki diri,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak sekaligus momentum memperkuat perlindungan profesi guru.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, mengatakan pihaknya sudah memeriksa korban.

Pemeriksaan terhadap MR belum dilakukan karena menunggu pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Sinjai.

“Sementara kita bersurat ke kabupaten untuk pendampingan,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved