Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangga Darurat Tak Langsung Keluar, Hydrant Kosong, K3 Gedung Kantor Wali Kota Palopo Disorot

PUPR Palopo klaim gedung DPRD dan Kantor Wali Kota penuhi standar K3. Namun pantauan di lapangan, hydrant box kosong..

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
KANTOR WALI KOTA – Hydrant box di Kantor Wali Kota Palopo kosong. Pembangunan gedung diklaim sudah sesuai standar K3.   

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo mengklaim Gedung DPRD dan Kantor Wali Kota telah memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Standar K3 mencakup jalur evakuasi, tangga darurat, titik kumpul, Alat Pemadam Api Ringan (Apar), dan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Penerapan K3 disebut sebagai komitmen menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat, sekaligus memastikan kualitas dan kelayakan bangunan.

Namun, pantauan Tribun-Timur.com di Kantor Wali Kota Palopo menunjukkan sejumlah hydrant box di tiap lantai terlihat kosong.

Meski fire sprinkler terpasang di beberapa titik, fungsinya belum dapat dipastikan.

“Adaji ini (sembari menunjuk fire sprinkler) untuk padamkan api. Tapi tidak tau berfungsi baik ji atau tidak,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Tangga darurat juga tersedia, namun tidak langsung mengarah ke luar gedung.

“Ada ji tangga darurat, tapi tidak langsung mengarah keluar,” tambahnya.

Kabid Bina Jasa Konstruksi PUPR Palopo, Hasyim Basri, menegaskan bahwa penerapan K3 tidak berhenti pada tahap pembangunan, tetapi harus dijaga saat gedung difungsikan.

Sejak awal, bangunannya memang sudah dirancang dan dibangun dengan mempertimbangkan aspek K3 konstruksi, termasuk struktur yang kokoh.

"Namun setelah difungsikan, yang terpenting adalah bagaimana operasional dan maintenance gedung tetap dilakukan secara rutin,” ujarnya.

Menurut Hasyim, idealnya setiap gedung memiliki divisi khusus untuk pemeliharaan.

“Sistem instalasi listrik harus aman, penangkal petir berfungsi, papan informasi titik kumpul, rambu dan jalur evakuasi tersedia dengan baik. Sistem proteksi kebakaran, baik pasif maupun aktif, wajib dicek berkala agar tetap fungsional,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved