Uang Palsu
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun
Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
TRIBUN-GOWA.COM - Tangis Mubin Nasir pecah usai sidang tuntutan.
Mubin terdakwa sindikat uang palsu.
Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Dituduh terbukti bersalah mengedarkan uang palsu
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025)
Setelah sidang, Mubin menghampiri ibu dan adik perempuannya.
Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara
Tangis Mubin pecah dipelukan ibunya.
"Sabar ki nak," ucap ibu Mubin dengan suara terengah-engah.
Ibu Mubin mengaku diberikan kekuatan Allah untuk melihat putranya jalani sidang tuntutan.
Dengan menggunakan tongkat, Nurjannah berjalan tertatih keluar dari ruang sidang.
Nurjannah dibantu oleh putrinya.
Raut wajahnya penuh kesedihan.
Sepanjang persidangan, ia terus berdoa anaknya dituntut ringan.
"Baik sekali anak ini kodong, tapi Allah yang menentukan semua," katanya
Mubin memiliki empat orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Ia didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.
Terdakwa Mubin didampingi penasehat hukumnya Yudhi Tri Sya Anis Zain
Aria mengatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Usai sidang, penasehat hukum Mubin, Yudhi menyebut kliennya didenda Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan dan tulang punggung keluarga
Mubin Nasir berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu dari Andi Ibrahim eks Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Tak hanya di Sulsel, Mubin juga mengedarkan uang palsu hingga Sulawesi Barat (Sulbar).
Mubin awalnya menerima uang palsu Rp 1 juta dari Andi Ibrahim.
Penyerahannya di kantor kepala Perpustakaan UINAN kala itu dijabat Andi Ibrahim.
Mubin pun membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.
Hingga akhirnya, Andi Ibrahim disebut memerintahkan Mubin untuk mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.
Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mubin Nasir, Rabu (5/8/2025) mendatang.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.