Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skema Pembayaran Gaji Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditetapkan

Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TENAGA PARUH WAKTU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Tenaga paruh waktu akan dibayar berdasarkan jam kerja. 

Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Lantas, bagaimana status kepegawaian PPPK paruh waktu?

Status kepegawaian dan gaji PPPK paruh waktu

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024.

Itulah ulasan informasi mengenai apa itu PPPK paruh waktu, status kepegawaian, hingga besaran upah PPPK paruh waktu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved