Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skema Pembayaran Gaji Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditetapkan

Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TENAGA PARUH WAKTU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Tenaga paruh waktu akan dibayar berdasarkan jam kerja. 

Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat.

Apa itu PPPK paruh waktu

Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penetaan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional. 

Menurut informasi, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved