Skema Pembayaran Gaji Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditetapkan
Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.
Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat.
Apa itu PPPK paruh waktu?
Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penetaan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional.
Menurut informasi, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Penyebab 90 Honorer di Maros Tak Lolos PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.