Skema Pembayaran Gaji Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditetapkan
Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan skema tenaga paruh waktu.
Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga paruh waktu dibayar berdasarkan jumlah jam kerja.
2.017 tenaga honorer Pemprov Sulsel dirumahkan.
Mereka tak lolos dalam seleksi PPPK
Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun PPPK, untuk status R2 49 orang dan R3 1.397 orang.
Tahap II pendaftaran CASN/PPPK, 571 orang tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan skema paruh waktu alternatif pegawai hanya bisa menjalankan pekerjaan dalam durasi terbatas.
“PPPK paruh waktu sebenarnya diberikan sebagai solusi supaya tidak ada PPPK yang dirumahkan karena alasan keterbatasan,” katanya, Jumat (1/8/2025).
Ia menyebut, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo meminta agar tidak merumahkan para tenaga honoer tidak lolos seleksi.
“Karena itu, kebijakan diambil berdasarkan arahan yang saya dengar langsung dari Pak Presiden ‘Tidak boleh ada yang dirumahkan," ungkapnya.
Menurut Jufri, skema paruh waktu diberlakukan untuk posisi atau jenis pekerjaan tidak membutuhkan kehadiran penuh selama jam kerja normal. Seperti petugas taman atau pemandu museum.
“Biasanya mereka datang jam 7 sampai jam 8, membersihkan atau menyapu, lalu kembali lagi menjelang kantor tutup, sekitar jam 3 sore," jelasnya.
"Jadi, total sekitar 4 jam per hari. Itu dia dibayar berdasarkan jumlah jam kerjanya, seperti itu,” tambah dia.
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
![]() |
---|
Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Penyebab 90 Honorer di Maros Tak Lolos PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.