Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skema Pembayaran Gaji Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditetapkan

Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TENAGA PARUH WAKTU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Tenaga paruh waktu akan dibayar berdasarkan jam kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan skema tenaga paruh waktu.

Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tenaga paruh waktu dibayar berdasarkan jumlah jam kerja.

2.017 tenaga honorer Pemprov Sulsel dirumahkan.

Mereka tak lolos dalam seleksi PPPK

Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun PPPK, untuk status R2 49 orang dan R3 1.397 orang.

Tahap II pendaftaran CASN/PPPK,  571 orang tidak memenuhi syarat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan skema paruh waktu alternatif pegawai hanya bisa menjalankan pekerjaan dalam durasi terbatas.

“PPPK paruh waktu sebenarnya diberikan sebagai solusi supaya tidak ada PPPK yang dirumahkan karena alasan keterbatasan,” katanya, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meminta agar tidak merumahkan para tenaga honoer tidak lolos seleksi.

“Karena itu, kebijakan diambil berdasarkan arahan yang saya dengar langsung dari Pak Presiden ‘Tidak boleh ada yang dirumahkan," ungkapnya.

Menurut Jufri, skema paruh waktu diberlakukan untuk posisi atau jenis pekerjaan tidak membutuhkan kehadiran penuh selama jam kerja normal. Seperti petugas taman atau pemandu museum.

“Biasanya mereka datang jam 7 sampai jam 8, membersihkan atau menyapu, lalu kembali lagi menjelang kantor tutup, sekitar jam 3 sore," jelasnya.

"Jadi, total sekitar 4 jam per hari. Itu dia dibayar berdasarkan jumlah jam kerjanya, seperti itu,” tambah dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved