Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skema Pembayaran Gaji Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditetapkan

Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TENAGA PARUH WAKTU - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Tenaga paruh waktu akan dibayar berdasarkan jam kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan skema tenaga paruh waktu.

Paruh waktu solusi tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Tenaga paruh waktu dibayar berdasarkan jumlah jam kerja.

2.017 tenaga honorer Pemprov Sulsel dirumahkan.

Mereka tak lolos dalam seleksi PPPK

Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun PPPK, untuk status R2 49 orang dan R3 1.397 orang.

Tahap II pendaftaran CASN/PPPK,  571 orang tidak memenuhi syarat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan skema paruh waktu alternatif pegawai hanya bisa menjalankan pekerjaan dalam durasi terbatas.

“PPPK paruh waktu sebenarnya diberikan sebagai solusi supaya tidak ada PPPK yang dirumahkan karena alasan keterbatasan,” katanya, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meminta agar tidak merumahkan para tenaga honoer tidak lolos seleksi.

“Karena itu, kebijakan diambil berdasarkan arahan yang saya dengar langsung dari Pak Presiden ‘Tidak boleh ada yang dirumahkan," ungkapnya.

Menurut Jufri, skema paruh waktu diberlakukan untuk posisi atau jenis pekerjaan tidak membutuhkan kehadiran penuh selama jam kerja normal. Seperti petugas taman atau pemandu museum.

“Biasanya mereka datang jam 7 sampai jam 8, membersihkan atau menyapu, lalu kembali lagi menjelang kantor tutup, sekitar jam 3 sore," jelasnya.

"Jadi, total sekitar 4 jam per hari. Itu dia dibayar berdasarkan jumlah jam kerjanya, seperti itu,” tambah dia.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan jika sosialisasi tenaga paruh waktu telah berjalan.

"Paruh waktu itukan baru kemarin berjalan sosialisasinya," singkat Erwin.

Namun, kata Erwin, saat ini dirinya masih menunggu belum mengetahui bagaimana skema jelas dari tenaga paruh waktu tersebut.

"Mungkin progresnya baru akan ada minggu depan," jelasnya. 

Mengenal PPPK paruh waktu, tugas dan gajinya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pengangkatan tenaga paruh waktu dilakukan pada tahun ini. 

Hal tersebut disampaikan menyusul komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Mantan PJ Gubernur Sulsel itu mengatakan, jika PPPK paruh waktu akan diangkat dengan gaji yang sesuai.

“Kalau paruh waktu nanti diangkat, ya diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan gaji yang sama seperti sekarang, dan diberikan nomor induk pegawai,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Saat ditanya soal kepastian waktu pelaksanaan, ia mengaku proses pengangkatan akan dilakukan dalam tahun ini.

“Tahun ini. Karena Pak Presiden menargetkan, tahun ini selesai semua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prof Zudan menjelaskan tenaga paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu. 

Hal ini bisa dilakukan apabila pemerintah daerah telah memiliki anggaran yang cukup dan mengajukan formasi ke kementerian terkait.

“Nanti, kalau daerah sudah punya anggaran, tenaga paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kementerian,” jelasnya.

Diketahui, saat ini terdapat 2.017 tenaga honorer yang dirumahkan di lingkup Pemprov Sulsel.

Rinciannya, tahap I seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk status R2 sebanyak 49 orang dan R3 1.397 orang.

Lalu, pada tahap II pendaftaran CASN/PPPK, sebanyak 571 orang tidak memenuhi syarat.

Apa itu PPPK paruh waktu

Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu 2025 salah satunya dilaksanakan untuk menyelesaikan penetaan pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Lebih lanjut, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:

Guru dan Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Tenaga Teknis

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional. 

Menurut informasi, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos. 

Selain itu, berlaku juga bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Lantas, bagaimana status kepegawaian PPPK paruh waktu?

Status kepegawaian dan gaji PPPK paruh waktu

Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, ditetapkan setiap 1 tahun yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Berapa besaran gaji PPPK paruh waktu

Menurut KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dalam hal ini, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya bisa dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024.

Itulah ulasan informasi mengenai apa itu PPPK paruh waktu, status kepegawaian, hingga besaran upah PPPK paruh waktu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved