Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

Mulai Oktober, Gaji Kepala Desa, Staf hingga BPD di Takalar Dibayar Tiap Tanggal 1

Pemkab Takalar mulai bayar gaji kepala desa dan perangkat tepat waktu setiap tanggal 1. Reformasi tata kelola desa resmi dimulai.

|
TRIBUN TIMUR/MAKMUR
GAJI KADES - Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye saat menyampaikan kata sambutan dalam sebuah acara di Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulsel, Minggu, 21 September 2025. Pemkab Takalar mulai bayar gaji kepala desa dan perangkat tepat waktu setiap tanggal 1. Reformasi tata kelola desa resmi dimulai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tanggal 1.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai Oktober 2025 dan menjadi bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Langkah ini disambut positif oleh aparat desa yang selama ini kerap mengalami keterlambatan gaji hingga berbulan-bulan.

“Kalau desa ingin maju, maka aparatnya harus sejahtera dan kerja dengan tenang. Mulai sekarang, tanggal 1 itu hak mereka. Pemerintahan desa tidak boleh jalan setengah hati,” ujar Bupati Daeng Manye dalam rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa, Senin (30/9/2025).

Baca juga: TP PKK Takalar Tampil Gemilang di Jambore PKK Sulsel 2025

Kepala Dinas PMD Takalar, Andy Rijal, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparat desa.

“Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga dorongan moral agar aparat desa semakin semangat memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Kepala BKAD Takalar, Rahmasyah Lantara, menjelaskan bahwa pencairan gaji dilakukan lebih cepat melalui pemisahan anggaran gaji dan operasional desa.

“Asalkan berkas lengkap paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya, maka pembayaran dilakukan tepat tanggal 1,” katanya.

Kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh aparat di lapangan.

“Dulu kami harus menunggu sampai tiga bulan untuk terima gaji. Sekarang, setiap tanggal 1 sudah masuk. Terima kasih Pak Bupati,” kata Arman, staf desa di Galesong Utara.

Selain mempercepat pembayaran, sistem ini juga mendukung program digitalisasi desa yang tengah dijalankan Pemkab Takalar.

Sistem pelaporan dan keuangan desa diarahkan ke basis digital agar lebih efisien dan transparan.

“Takalar harus dibangun dari desa. Kalau datanya kuat, aparatnya disiplin, dan kerjanya satu visi, maka daerah ini akan cepat maju,” ujar Bupati.

Ketua PPDI Takalar, Nasrullah Sijaya, turut mengapresiasi kebijakan ini.

“Kebijakan ini mencerminkan perhatian Bupati terhadap kesejahteraan perangkat desa dan memberikan kepastian penghasilan setiap bulan,” katanya.

Namun, PPDI juga memberi catatan agar proses administrasi pencairan disederhanakan dan sistem digitalisasi dipercepat agar tak lagi bergantung pada dokumen fisik.

Melalui reformasi ini, Pemkab Takalar berharap desa dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved