Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, bebas atau serupa Tom Lembong? Ini kilas balik kasusnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang telah berstatus buron selama 5,5 tahun lebih.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Disampaikan Budi, pihaknya juga masih terus menggandeng aparat penegak hukum lain dan institusi terkait untuk mencari keberadaan Harus Masiku.

"KPK berkomitmen terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Deretan Pejabat Era Soekarno hingga Prabowo Dapat Amnesti Presiden, Terakhir Hasto

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Pada Kamis (31/7) malam, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana.

Salah satunya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, Dasco juga mengumumkan bahwa DPR menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.

Terkait pemberian amnesti untuk Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya berkomentar singkat. Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo.

Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan. Tanak mengatakan amnesti ini hanya membuat Hasto tak menjalani hukumannya setelah mendapat pengampunan.

"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak.

Tanak menyebut amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa maupun terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved