Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang telah berstatus buron selama 5,5 tahun lebih.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Disampaikan Budi, pihaknya juga masih terus menggandeng aparat penegak hukum lain dan institusi terkait untuk mencari keberadaan Harus Masiku.
"KPK berkomitmen terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," tuturnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Deretan Pejabat Era Soekarno hingga Prabowo Dapat Amnesti Presiden, Terakhir Hasto
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Pada Kamis (31/7) malam, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana.
Salah satunya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, Dasco juga mengumumkan bahwa DPR menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.
Terkait pemberian amnesti untuk Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto hanya berkomentar singkat. Ia menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu kewenangan presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," ujar Setyo.
Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto tak menghilangkan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan. Tanak mengatakan amnesti ini hanya membuat Hasto tak menjalani hukumannya setelah mendapat pengampunan.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak.
Tanak menyebut amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa maupun terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Profil Donna Faroek Putri Eks Gubernur Kaltim, Besok Diperiksa KPK Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Prof Hamid Paddu: Kasus Korupsi Haji Affirmasi Kesabaran Umat Islam Indonesia |
![]() |
---|
Diduga Terima Suap Rp720 Juta, Bupati Pati Sudewo Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo terkait Immanuel Ebenzer: Aura, Karakternya Terlalu Penjilat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.