Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Rajiv Politikus Muda Partai NasDem Mangkir dari KPK, Terseret Masalah CSR BI - OJK

Namun Rajiv mangkir dari pemeriksaan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
RAJIV MANGKIR - Politikus Partai NasDem, Rajiv mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/10/2025). Anggota Komisi IV DPR RI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Politikus Partai NasDem, Rajiv.

Rajiv mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/10/2025). 

Anggota Komisi IV DPR RI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun Rajiv mangkir dari pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan Rajiv sedianya di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi tidak hadir, penyidik akan koordinasikan kembali untuk agenda penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Pemanggilan terhadap Rajiv ini menambah daftar politikus NasDem yang diperiksa dalam pusaran kasus korupsi dana CSR yang merugikan keuangan negara tersebut.

KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Salah satu tersangka adalah Satori (ST) yang juga berasal dari Fraksi Partai NasDem. 

Tersangka lainnya adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga kuat memanfaatkan kewenangan mereka saat masih bertugas di Komisi XI DPR RI (mitra kerja BI dan OJK) pada periode 2019–2024.

Keduanya, yang saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, diduga mengatur agar dana CSR dari BI dan OJK pada periode 2021–2023 disalurkan ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka.

KPK menduga Satori menerima total Rp 12,52 miliar melalui 8 yayasan, sementara Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar melalui 4 yayasan.

Saat ini, penyidik KPK tengah gencar melakukan penelusuran aset (asset recovery) dari kedua tersangka. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved