Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus melanjutkan pencarian terhadap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
KPK TAHAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto untuk 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025, di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, atas kasus suap PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, bebas atau serupa Tom Lembong? Ini kilas balik kasusnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," tuturnya.

Terkait kasus Hasto, juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya sudah menjalankan proses hukum terhadap Hasto dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.

"Kita tentu masih sangat ingat begitu ya, awal muasal dari perkara ini yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020, di mana dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan sangat proper, KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," kata Budi.

Ia mengatakan mekanisme yang dijalankan dalam pengusutan kasus itu sudah sesuai dengan kaidah hukum.

Hal ini terbukti dari dakwaan soal suap yang diterima Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) hingga Hasto divonis 3,5 tahun penjara. 

Upaya banding atas vonis juga baru mulai dilakukan. Namun, kenyataannya Prabowo yang mempunyai kewenangan memberikan amnesti.

"KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK. Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Terkait pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyebut tak ada intervensi hukum dalam usulan pemberian amnesti dan abolisi itu.

Ia menyebut Prabowo menghormati proses hukum yang selama ini berjalan di persidangan. "Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).

Juri juga menjelaskan makna 'persatuan' di balik usulan pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. Ia menyebut Prabowo sangat menjunjung tinggi persatuan bangsa, sehingga ia pun rela mengambil langkah politik semata untuk menjaga persatuan.

"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, bapak presiden akan ambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian amnesti, abolisi atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan jadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh bapak presiden," kata Juri.

Ia berpendapat kemajuan hanya bisa dicapai dengan persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa. Juri pun mengatakan bahwa selama itu untuk persatuan, maka Prabowo akan memperjuangkannya.

Di sisi lain PDIP juga membantah spekulasi ada transaksi politik di balik pemberian amnesti kepada Hasto. “Tidak Ada transaksional sama sekali,” kata politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8).

“Enggak, enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang," sambung dia.

Ketua Banggar DPR RI itu meminta publik tidak overinterpretasi dengan beredarnya foto pertemuan Megawati dengan Dasco yang viral pasca-pengumuman amnesti.  

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved