Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Pejabat Era Soekarno hingga Prabowo Dapat Amnesti Presiden, Terakhir Hasto

Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Ansar
Wikipedia
AMNESTI - Presiden Soekarno dan Prabowo Subianto. Selain Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, sejumlah pejabat juga pernah merasakan amnesti atau pengampunan Presiden RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selain Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, sejumlah pejabat juga pernah merasakan amnesti atau pengampunan Presiden RI.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan selamatkan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara.

Sebelum Hasto, ternyata sudah ada beberapa pejabat mendapat pengampunan presiden.

Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau kelompok terlibat tindak pidana tertentu.

Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana.

Tujuan menghilangkan hukuman terkait dengan tindakan tersebut.

Amnesti hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. 

Adapun Hasto menjadi satu di antara sejumlah pihak yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto diajukan dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres.07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, ada 1.116 permintaan amnesti dari Presiden RI yang disetujui oleh DPR, dan satu di antaranya adalah untuk Hasto.

Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved