Headline Tribun Timur
Annar: Kalau Punya 700 Triliun Saya Jadi Presiden
Annar membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Hardianto mengakhiri keterangannya dengan menekankan pentingnya pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Tanpa gelar perkara, kata Hardianto, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dinilai tidak sah dan bahkan dihentikan.
Tangis Ambo Ala di Pelukan Istri
Tangis terdakwa kasus uang palsu, Ambo Ala (42), pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (30/7/2025), usai dituntut enam tahun penjara.
Ia menangis dalam pelukan istrinya, sesaat setelah sidang ditutup.
Ambo Ala menghadiri sidang di ruang Kartika.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco dan Aria Perkasa. JPU menuntut Ambo Ala pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan jaksa Aria Perkasa, menyebut Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat, berpotensi menimbulkan gangguan pada perekonomian negara.
Adapun hal-hal meringankan, jaksa menyebut Ambo Ala bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Ambo Ala menyampaikan pembelaan secara langsung kepada majelis hakim.
Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Anak saya yang bungsu selalu mencari saya,” ucapnya sambil menangis.
Ambo Ala mengungkap dirinya memiliki empat anak masih bersekolah, mulai dari SD hingga SMA.
Ia mengaku sangat membutuhkan penghasilan untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka yang bertepatan hendak masuk jenjang SMP, SMA, dan kuliah.
Di hadapan majelis hakim, Ambo Ala menyatakan tidak pernah menggunakan ataupun mengedarkan uang palsu yang dicetaknya.
Ia mengklaim hanya membantu atas perintah rekannya, Andi Ibrahim. “Saya tidak edarkan uang palsu itu,” kata Ambo Ala.
Sidang berlangsung penuh emosi. Ambo Ala dan istrinya turut hadir di ruang sidang tampak tak kuasa menahan air mata.
Tangis Ambo Ala makin pecah setelah sidang ditutup dan dirinya memeluk sang istri.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (6/8) mendatang.
Dalam kasus ini, Ambo Ala berperan dalam proses pencetakan uang palsu bersama Syahruna dan Andi Ibrahim.
Ia memiliki keahlian khusus menanam pita pengaman pada lembaran kertas sehingga menyerupai uang asli.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20253107-Kepemilikan-SBN-Annar-Sampetoding.jpg)