Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Annar: Kalau Punya 700 Triliun Saya Jadi Presiden

Annar membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN - Headline Tribun Timur edisi Kamis (31/7/2025). Berita utama Tribun Timur mengulas tentang bantahan Annar Salahuddin Sampetoding terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dikriminalisasi oleh polisi.

Disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” tegas Annar dengan nada tinggi.

Ia membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun serta keterlibatannya dalam memproduksi dan peredaran uang palsu.

Annar menilai kasus ini penuh rekayasa dan sarat kriminalisasi.

“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Hakim kemarin bicara fotokopi dijadikan bukti. Ini merusak nama baik saya,” katanya.

Annar membantah menendang terdakwa Syahruna dalam sidang peninjauan setempat pekan lalu.

Baca juga: Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks.

“Itu bukan Syahruna, tapi John. Dia tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua. Saya bantu pakai kaki. Tidak mungkin saya pakai tangan, nanti dibilang saya homo lagi,” jelasnya.

Ia mengaku tidak pernah diperiksa polisi, namun sempat masuk daftar pencarian orang.

“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari,” ujarnya.

Annar pun berencana melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa. Sementara itu, terdakwa Annar didampingi tiga kuasa hukum, yakni Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin.

Selain Annar, sidang juga menghadirkan enam terdakwa lain, antara lain Ambo Ala yang menjalani pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim yang agendanya ditunda, serta Syahruna, John Biliater, Satariah, dan Sukmawati dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Saksi Ahli

Kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Rabu (30/7/2025).

Saksi ahli dihadirkan adalah Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar Hardianto Janggih.

Hardianto mengaku sudah 76 kali memberi keterangan sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025)
UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025). (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Namun, ini merupakan kali pertama ia diminta menjadi saksi ahli dalam perkara pemalsuan mata uang rupiah. 

Ia hadir dengan latar belakang keahlian dalam hukum pidana formil dan materiil.

Pemeriksaan dimulai saat kuasa hukum Annar, Sultani, menanyakan mekanisme penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Menjawab pertanyaan itu, Hardianto menjelaskan seseorang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai DPO tanpa proses pemeriksaan dan panggilan resmi sebelumnya.

“Jika langsung ditetapkan DPO tanpa dua alat bukti dan tanpa melalui pemeriksaan, maka itu bertentangan dengan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia menyoroti potensi pencemaran nama baik ketika penetapan DPO dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, apalagi jika disebarluaskan di media massa.

“Nama seseorang bisa rusak hanya karena opini publik, padahal belum tentu bersalah. Kecuali jika hanya disebutkan inisial,” ujarnya.

Sistem hukum pidana Indonesia menganut asas pembuktian berdasarkan keyakinan hakim didukung minimal dua alat bukti sah.

Jika proses pemeriksaan dilakukan secara tidak sah, maka keterangan yang dihasilkan dalam proses tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ia juga menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam suatu tindak pidana. “Jika tidak ditemukan mens rea, maka seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, ia memaparkan teori dolus dan culpa, yakni tentang kesengajaan dan kelalaian sebagai dasar adanya niat jahat dalam perbuatan pidana.

Ia menegaskan suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana jika tidak disertai dengan niat jahat sejak awal.

Majelis hakim sempat menanyakan pandangan saksi ahli terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa di tingkat penyidikan.

Menurut Hardianto, berdasarkan Pasal 163 dan 169 KUHAP, pencabutan BAP dapat dinilai sah jika memiliki kesesuaian dengan fakta lain di persidangan.

Namun, penilaian akhir tetap berada di tangan hakim.

“Kalau kemudian BAP dicabut oleh terdakwa, maka seluruh penilaian menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Pemeriksaan saksi ahli sempat memanas saat terjadi adu argumentasi antara Hardianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco.

Jaksa mempertanyakan pernyataan saksi ahli terkait penggeledahan harus disertai izin pengadilan.

Menanggapi hal itu, Hardianto menegaskan sesuai KUHAP, penangkapan dan penggeledahan harus melalui izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak.

“Kalaupun dilakukan tanpa izin lebih dulu karena situasi mendesak, tindakan tersebut tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Jaksa menyinggung pencabutan BAP oleh terdakwa.

Hardianto menjawab, jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea), maka pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, terlebih jika proses penyelidikan dan penyidikan secara formil maupun materiil tidak sesuai ketentuan.

“Silakan keyakinan hakim yang menentukan,” katanya.

Ia menekankan pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan meyakinkan.

Selain itu, ia menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkab), menurutnya tidak memiliki kedudukan hukum setara undang-undang.

“Jika Perkab bertentangan dengan KUHAP, maka tidak bisa dijadikan landasan hukum karena tidak memiliki hierarki dalam sistem perundang-undangan,” jelasnya.

Hardianto mengakhiri keterangannya dengan menekankan pentingnya pelaksanaan gelar perkara dalam proses penyidikan.

Tanpa gelar perkara, kata Hardianto, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dinilai tidak sah dan bahkan dihentikan.

Tangis Ambo Ala di Pelukan Istri

Tangis terdakwa kasus uang palsu, Ambo Ala (42), pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (30/7/2025), usai dituntut enam tahun penjara.

Ia menangis dalam pelukan istrinya, sesaat setelah sidang ditutup.

Ambo Ala menghadiri sidang di ruang Kartika.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco dan Aria Perkasa. JPU menuntut Ambo Ala pidana penjara enam tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan jaksa Aria Perkasa, menyebut Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat, berpotensi menimbulkan gangguan pada perekonomian negara.

Adapun hal-hal meringankan, jaksa menyebut Ambo Ala bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Ambo Ala menyampaikan pembelaan secara langsung kepada majelis hakim.

Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Anak saya yang bungsu selalu mencari saya,” ucapnya sambil menangis.

Ambo Ala mengungkap dirinya memiliki empat anak masih bersekolah, mulai dari SD hingga SMA.

Ia mengaku sangat membutuhkan penghasilan untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka yang bertepatan hendak masuk jenjang SMP, SMA, dan kuliah.

Di hadapan majelis hakim, Ambo Ala menyatakan tidak pernah menggunakan ataupun mengedarkan uang palsu yang dicetaknya.

Ia mengklaim hanya membantu atas perintah rekannya, Andi Ibrahim. “Saya tidak edarkan uang palsu itu,” kata Ambo Ala.

Sidang berlangsung penuh emosi. Ambo Ala dan istrinya turut hadir di ruang sidang tampak tak kuasa menahan air mata.

Tangis Ambo Ala makin pecah setelah sidang ditutup dan dirinya memeluk sang istri.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (6/8) mendatang.

Dalam kasus ini, Ambo Ala berperan dalam proses pencetakan uang palsu bersama Syahruna dan Andi Ibrahim.

Ia memiliki keahlian khusus menanam pita pengaman pada lembaran kertas sehingga menyerupai uang asli.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved