Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Annar: Kalau Punya 700 Triliun Saya Jadi Presiden

Annar membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN - Headline Tribun Timur edisi Kamis (31/7/2025). Berita utama Tribun Timur mengulas tentang bantahan Annar Salahuddin Sampetoding terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. 

Saksi Ahli

Kuasa hukum terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di PN Sungguminasa, Rabu (30/7/2025).

Saksi ahli dihadirkan adalah Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar Hardianto Janggih.

Hardianto mengaku sudah 76 kali memberi keterangan sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025)
UANG PALSU - Mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun (58) dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salenge, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (30/7/2025). (TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid)

Namun, ini merupakan kali pertama ia diminta menjadi saksi ahli dalam perkara pemalsuan mata uang rupiah. 

Ia hadir dengan latar belakang keahlian dalam hukum pidana formil dan materiil.

Pemeriksaan dimulai saat kuasa hukum Annar, Sultani, menanyakan mekanisme penetapan daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Menjawab pertanyaan itu, Hardianto menjelaskan seseorang tidak bisa langsung ditetapkan sebagai DPO tanpa proses pemeriksaan dan panggilan resmi sebelumnya.

“Jika langsung ditetapkan DPO tanpa dua alat bukti dan tanpa melalui pemeriksaan, maka itu bertentangan dengan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia menyoroti potensi pencemaran nama baik ketika penetapan DPO dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, apalagi jika disebarluaskan di media massa.

“Nama seseorang bisa rusak hanya karena opini publik, padahal belum tentu bersalah. Kecuali jika hanya disebutkan inisial,” ujarnya.

Sistem hukum pidana Indonesia menganut asas pembuktian berdasarkan keyakinan hakim didukung minimal dua alat bukti sah.

Jika proses pemeriksaan dilakukan secara tidak sah, maka keterangan yang dihasilkan dalam proses tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Ia juga menekankan pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam suatu tindak pidana. “Jika tidak ditemukan mens rea, maka seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, ia memaparkan teori dolus dan culpa, yakni tentang kesengajaan dan kelalaian sebagai dasar adanya niat jahat dalam perbuatan pidana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved