Headline Tribun Timur
Annar: Kalau Punya 700 Triliun Saya Jadi Presiden
Annar membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Ia menegaskan suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana jika tidak disertai dengan niat jahat sejak awal.
Majelis hakim sempat menanyakan pandangan saksi ahli terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa di tingkat penyidikan.
Menurut Hardianto, berdasarkan Pasal 163 dan 169 KUHAP, pencabutan BAP dapat dinilai sah jika memiliki kesesuaian dengan fakta lain di persidangan.
Namun, penilaian akhir tetap berada di tangan hakim.
“Kalau kemudian BAP dicabut oleh terdakwa, maka seluruh penilaian menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Pemeriksaan saksi ahli sempat memanas saat terjadi adu argumentasi antara Hardianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco.
Jaksa mempertanyakan pernyataan saksi ahli terkait penggeledahan harus disertai izin pengadilan.
Menanggapi hal itu, Hardianto menegaskan sesuai KUHAP, penangkapan dan penggeledahan harus melalui izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak.
“Kalaupun dilakukan tanpa izin lebih dulu karena situasi mendesak, tindakan tersebut tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Jaksa menyinggung pencabutan BAP oleh terdakwa.
Hardianto menjawab, jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea), maka pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, terlebih jika proses penyelidikan dan penyidikan secara formil maupun materiil tidak sesuai ketentuan.
“Silakan keyakinan hakim yang menentukan,” katanya.
Ia menekankan pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan meyakinkan.
Selain itu, ia menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkab), menurutnya tidak memiliki kedudukan hukum setara undang-undang.
“Jika Perkab bertentangan dengan KUHAP, maka tidak bisa dijadikan landasan hukum karena tidak memiliki hierarki dalam sistem perundang-undangan,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20253107-Kepemilikan-SBN-Annar-Sampetoding.jpg)