Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Annar: Kalau Punya 700 Triliun Saya Jadi Presiden

Annar membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN - Headline Tribun Timur edisi Kamis (31/7/2025). Berita utama Tribun Timur mengulas tentang bantahan Annar Salahuddin Sampetoding terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. 

Ia menegaskan suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana jika tidak disertai dengan niat jahat sejak awal.

Majelis hakim sempat menanyakan pandangan saksi ahli terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa di tingkat penyidikan.

Menurut Hardianto, berdasarkan Pasal 163 dan 169 KUHAP, pencabutan BAP dapat dinilai sah jika memiliki kesesuaian dengan fakta lain di persidangan.

Namun, penilaian akhir tetap berada di tangan hakim.

“Kalau kemudian BAP dicabut oleh terdakwa, maka seluruh penilaian menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Pemeriksaan saksi ahli sempat memanas saat terjadi adu argumentasi antara Hardianto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco.

Jaksa mempertanyakan pernyataan saksi ahli terkait penggeledahan harus disertai izin pengadilan.

Menanggapi hal itu, Hardianto menegaskan sesuai KUHAP, penangkapan dan penggeledahan harus melalui izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak.

“Kalaupun dilakukan tanpa izin lebih dulu karena situasi mendesak, tindakan tersebut tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Jaksa menyinggung pencabutan BAP oleh terdakwa.

Hardianto menjawab, jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea), maka pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, terlebih jika proses penyelidikan dan penyidikan secara formil maupun materiil tidak sesuai ketentuan.

“Silakan keyakinan hakim yang menentukan,” katanya.

Ia menekankan pembuktian dalam hukum pidana harus didasarkan pada dua alat bukti sah dan meyakinkan.

Selain itu, ia menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkab), menurutnya tidak memiliki kedudukan hukum setara undang-undang.

“Jika Perkab bertentangan dengan KUHAP, maka tidak bisa dijadikan landasan hukum karena tidak memiliki hierarki dalam sistem perundang-undangan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved