Headline Tribun Timur
Annar: Kalau Punya 700 Triliun Saya Jadi Presiden
Annar membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dikriminalisasi oleh polisi.
Disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025).
“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” tegas Annar dengan nada tinggi.
Ia membantah seluruh tuduhan terkait kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun serta keterlibatannya dalam memproduksi dan peredaran uang palsu.
Annar menilai kasus ini penuh rekayasa dan sarat kriminalisasi.
“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Hakim kemarin bicara fotokopi dijadikan bukti. Ini merusak nama baik saya,” katanya.
Annar membantah menendang terdakwa Syahruna dalam sidang peninjauan setempat pekan lalu.
Baca juga: Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding
Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks.
“Itu bukan Syahruna, tapi John. Dia tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua. Saya bantu pakai kaki. Tidak mungkin saya pakai tangan, nanti dibilang saya homo lagi,” jelasnya.
Ia mengaku tidak pernah diperiksa polisi, namun sempat masuk daftar pencarian orang.
“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari,” ujarnya.
Annar pun berencana melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
Sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa. Sementara itu, terdakwa Annar didampingi tiga kuasa hukum, yakni Sultani, Ashar Hasanuddin, dan Andi Jamal Kamaruddin.
Selain Annar, sidang juga menghadirkan enam terdakwa lain, antara lain Ambo Ala yang menjalani pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim yang agendanya ditunda, serta Syahruna, John Biliater, Satariah, dan Sukmawati dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20253107-Kepemilikan-SBN-Annar-Sampetoding.jpg)