Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus Uang Palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala Ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, mengatakan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa uang palsu karena harus berkoordinasi dengan Kejati Sulsel.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025) 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa Sindikat uang palsu, Anid Ibrahim dan Ambo Ala ditunda.

Sidang bergulir di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/7/2025) 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco, mengatakan penundaan pembacaan tuntutan terdakwa uang palsu karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat, sehingga untuk tuntutannya melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujarnya

Majelis Hakim dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny menyetujui permohonan tersebut.

“Maka sidang saudara ditunda tanggal 30 Juli 2025,” katanya.

Baca juga: Annar Sampetoding Dimintai Rp100 Miliar Maju Pilgub Sulsel, Gagal Lalu Terlibat Sindikat Uang Palsu

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidun) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan materi tuntutan para terdakwa dikoordinasikan ke Kejati Sulsel.

"Usulan tuntutan dari sini lalu dikirim ke Kejati Sulsel. Jadi kami hanya mengusulkan. Setelah disetujui barulah itu yang kami baca," jelasnya, Kamis (24/7/2025).

Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ambo Ala telah dituda dua kali. 

Kasus sindikat uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa.

Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved