Klakson
Demokrasi 'COD'
Fakta persidangan itu menunjukkan adanya praktek menyimpang dalam pengusungan calon kepala daerah, yakni; “uang mahar”.
Oleh; Abdul Karim
Ketua Lakpesdam NU Sulsel, Majelis Demokrasi & Humaniora
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku gagal mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan lantaran tak sanggup membayar mahar partai politik sebesar Rp 100 miliar lebih.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (23/7/2025).
Fakta persidangan itu menunjukkan adanya praktek menyimpang dalam pengusungan calon kepala daerah, yakni; “uang mahar”.
Tetapi praktek uang mahar seperti ini tak pernah dianggap sebagai problem hukum, tak dipandang sebagai kecacatan konstitusi.
Padahal, UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur ketentuan Pilkada nyata melarang praktek uang mahar itu, terutama pada pasal 187 B.
Ketentuan ini tidak viral, atau mungkin tak diviralkan. Tetapi, pengakuan Anhar Sampetoding itu menandakan viralnya praktek uang mahar itu diruang terbatas. Inilah “demokrasi COD”.
Praktek demokrasi kita hingga kini memang pantas disebut “demokrasi COD”, demokrasi dengan sistem bayar ditempat (Cash on Delivery).
Demokrasi COD seolah mengukuhkan ungkapan liar yang sejak lama viral; “tak ada yang gratis dijaman ini”. Masuk toilet saja harus bayar ditempat.
Tetapi demokrasi bukan toilet. Demokrasi bukan pembuangan himpunan najis dan tinja busuk yang menjijikkan. Demokrasi bukan tempat melekatnya bau pesing yang membuat kepala pusing.
Demokrasi adalah ruang bersemainya perencanaan, perbaikan , penataan, perdebatan dan pengerjaan amanah kedaulatan yang bertanggungjawab.
Namun ingatan kita pada pengakuan Anhar Sampetoding justeru memaksa hidung kita membaui demokrasi bak toilet yang busuk.
Tak cukup menghadapinya hanya dengan menutup hidung. Sebab praktek “demokrasi COD” semakin tak terkontrol.
Pada moment-moment tertentu “demokrasi COD” memang menjadi praktek mainstream. Pada pemilu, uang dibahas oleh kaum terbatas dilevel atas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.